Pixel Codejatimnow.com

Razia Rokok Ilegal di Tulungagung, Petugas Temukan Pita Cukai Palsu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas saat melakukan razia rokok ilegal (Foto-foto: Dok. Satpol PP Tulungagung)
Petugas saat melakukan razia rokok ilegal (Foto-foto: Dok. Satpol PP Tulungagung)

jatimnow.com - Petugas gabungan dari Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung menggelar razia peredaran rokok ilegal.

Mereka menemukan ratusan bungkus rokok ilegal dari beberapa titik. Juga mendapati rokok dengan pita cukai palsu, hingga melakukan penggerebekan di lokasi pembuatannya. Meski begitu, pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, razia mengambil dua lokasi di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Sendang.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah pertokoan yang berada di Pasar Karangrejo. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok dengan pita cukai palsu.

"Setelah pemilik toko kami mintai keterangan, akhirnya kami melakukan pengembangan ke lokasi distributor rokok dengan pita cukai palsu di Kecamatan Gondang," ujar Thomas, Selasa (13/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan, mereka menemukan sebuah tempat fotocopy, yang menjadi lokasi pembuatan pita cukai palsu. Petugas menemukan file berisi pita cukai palsu siap cetak.

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Nantinya pita cukai palsu ini akan ditempelkan di rokok ilegal sehingga seolah-olah terlihat resmi. Dari distributor rokok ilegal petugas mengamankan 60 lembar prin pita cukai palsu.

"Di lokasi kami menemukan 60 lembar prin pita cukai palsu yang belum terpotong. Untuk satu lembar prin pita cukai palsu terdapat sekitar 90 lembar," terangnya.

Baca juga:
6 Orang Diduga Joki Diamankan Polres Bangkalan dalam Razia Balap Liar

Thomas mengungkapkan, untuk pemilik toko penjual rokok ilegal dengan pita cukai palsu, distributor dan pemilik percetakan pita cukai palsu dikenakan sanksi wajib lapor ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tulungagung. Sanksi ini diberikan atas dasar kemanusiaan, karena mereka baru pertama kali melakukan.

"Sebenarnya jika kami melakukan penyidikan, pelaku bisa dikenakan Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. Tapi karena kemanusian, kami tindak dulu dengan wajib lapor. Setelah itu jika mengulangi lagi baru kami tindak tegas," pungkasnya.