Pixel Code jatimnow.com

Sumur Milik Warga di Ngawi Semburkan Air dan Gas Setinggi 30 Meter

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Semburan gas dan air dari sumur warga yang diperkirakan mencapai 30 meter
Semburan gas dan air dari sumur warga yang diperkirakan mencapai 30 meter

jatimnow.com - Sebuah sumur milik seorang warga di Dusun Weru, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren tiba-tiba menyemburkan gas serta air setinggi 30 meter, Minggu (5/8/2018.

Sumur yang terletak di sekitar area persawahan tersebut tak hanya menyemburkan gas dan air, tetapi material lain seperti pasir dan kerikil ikut terbawa. Kejadian ini membuat panik sekaligus penasaran warga.

"Petugas meluncur ke lokasi karena ada laporan. Memang awalnya semburannya setinggi 30 meter. Tapi sekarang udah stabil 5-10 meter," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono.



Berdasarkan keterangan Setyo, sumur yang dibuat pada tahun 2017 dengan kedalaman sekitar 80 meter tersebut milik seorang warga yang bernama Mujiono.

"Keterangannya saat pembuatan sumur tidak ada tanda-tanda seperti ini," terangnya.

Setyo menambahkan, diwilayah Desa Sidolaju, kejadian seperti ini (semburan gas) sudah beberapa kali terjadi, bahkan ada yang sempat terbakar dan menyemburkan kobaran api.

"Kita antisipasi, karena ini rawan terbakar," katanya.

Baca juga:
PGN Percepat Pembangunan GasKita di Sleman, Bidik 12.900 Pelanggan



Kejadian ini membuat warga penasaran dan berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk melihat semburan gas dan air setinggi 30 meter. Polisi terlihat mengamankan area dengan memasang garis pembatas di sekeliling sumur.

Setyo menyarankan kepada warga agar tetap tenang serta tidak mendekati lokasi semburan mengingat semburan tersebut dinilai rawan terbakar.

"Bersikap biasa saja, kalaupun kesana lebih berhati-hati," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
PGN Pacu Pembangunan Infrastruktur Gas untuk Atasi Ketimpangan Distribusi Energi

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.