Pixel Codejatimnow.com

Sahat Ditangkap KPK Diduga karena Kasus Hibah, Mathur: Memang Rawan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
Anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi. (Dok.Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi. (Dok.Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sahat Tua Simanjuntak hingga kini masih menjalani penyelidikan KPK. Wakil Ketua DPRD Jatim itu ditangkap lantaran dugaan suap alokasi dana hibah APBD tahun 2024.

Anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi saat ditemui jatimnow.com mengatakan, dana hibah bersumber APBD ini memang rawan dan informasinya Sahat beserta 3 orang lainnya terjerat kasus tersebut.

"Saya mendengar kasus ini berkaitan alokasi dana hibah APBD di tahun 2024," kata Mathur kepada jatimnow.com, Kamis (15/12/22).

Menurut Mathur, meskipun di tahun 2024, namun pengajuan proposal di SIPD ada di bulan Februari dan harus klir ditata mulai bulan Desember ini.

"Hibah ini memang posisinya rawan, bila ada feedback maka harus berhati-hati, karena diawasi oleh rakyat dan juga APH (aparat penegak hukum)," jelasnya.

Artinya, dana hibah memiliki potensi untuk disalahgunakan, sekaligus keberadaannya selalu diawasi oleh rakyat dan Alat Penegak Hukum (APH).

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Bahkan, BPK sering kali menemukan perkara hibah APBD dan dimana posisinya selalu sisa tanpa ada SPJ yang jelas.

"Dana hibah selalu ditemukan, dengan sebesar Rp1,3 triliun, Rp1,9 triliun, yang belum atau tidak ter-SPJ-kan dalam tiap tahunnya," ungkapnya.

Termasuk hibah PJU lalu, lanjut Matur, hingga akhir tahun ini ditunggu pengembaliannya.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

"PJU sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan meskipun hanya berkisar 10 miliar dari 40,9 miliar," pungkasnya.

Untuk itu, berkaitan dengan kasus ini, pihaknya mengajak untuk mengikuti proses KPK, bagaimana mengembangkan dan menyelidiki kasus ini.