Pixel Codejatimnow.com

Kasus 40 Sertifikat Tanah di Bojonegoro Diduga Palsu, Polisi Periksa Pegawai BPN

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Bojonegoro masih lakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penerbitan sertifikat palsu progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diterima warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengungkapkan, perkembangan perkara kasus dugaan sertifikat palsu sampai saat ini masih pada penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.

"Kemarin sudah ada lima orang saksi, baik dari pelapor, juga dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang diperiksa dan diambil keterangan," ujar Girindra, Jumat (16/12/2022).

Terkait jumlah temuan sertifikat tanah yang diduga palsu, Girindra mengaku belum mengetahui secara pasti, karena masih terus dikembangkan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor, bila mendapati sertifikat miliknya palsu.

"Bagi masyarakat yang merasa ditipu atau dirugikan jangan takut, dapat segera melapor, pasti akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.

Baca juga:
10 Sertifikat Wakaf Diserahkan di Sidoarjo, AHY: Ada 2900 Titik Harus Tuntas

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman yang diduga menerima sertifikat tanah palsu melaporkan oknum pegawai BPN ke polisi, pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Sertifikat tanah diduga palsu itu diterbitkan sang oknum melalui program PTSL lanjutan Tahun 2021 dan reguler.

Baca juga:
200 Petani Lereng Kelud Kediri Terima Sertifikat Tanah Bekas HGU Perkebunan Kopi

Dugaan sertifikat tanah palsu itu diketahui setelah salah satu warga mendapati sertifikat tanah miliknya akan digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di salah satu perbankan atau koperasi. Namun, pinjaman itu ditolak lantaran sertifikat tanah itu tidak terregistrasi di BPN.

Dari temuan tersebut kemudian terungkap ada sekitar 40 sertifikat tanah warga yang diduga palsu. Akibat kejadian itu warga merasa dirugikan karena sebelumnya sudah membayar sekitar Rp3 juta untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut.