jatimnow.com - Para pedagang Pasar Wisata Cheng Ho Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor DPRD. Mereka mengeluh tentang ketidakjelasan masa perpanjangan sewa kios bisa berujung penggusuran, Kamis (22/12/2022).
Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan anggota Komisi 2 DPRD, Lujeng Sudarto selaku perwakilan para pedegang, mengatakan 57 pedagang atau PKL di Pasar Wisata Cheng Ho ini habis masa sewanya pada bulan Desember 2022 dan ada yang bulan Januari 2023.
"Para PKL ini kontraknya sama pengelola pasar Cheng Ho itu kontraknya sampai Desember, ada yang sampai Januari. Kalau nanti kontraknya tidak diperpanjang, maka takutnya akan dikatakan PKL liar dan bisa berujung penggusuran," jelas Lujeng Sudarto.
Juga terkait munculnya wacana penataan ulang Pasar Wisata Cheng Ho yang akan dilakukan oleh Pemkab Pasuruan, para pedagang pun meminta bukti jaminan agar bisa terus berjualan.
Baca juga:
19 Palang Pintu Kereta Api di Pasuruan Terpasang Akhir Tahun Ini
"Para pedagang ingin diberikan garansi agar bisa tenang berjualan. Yang perlu ditertibkan ini bukan bapak ibu pedagang, yang perlu ditertibkan ini para pemalak, tukang pungli yang menghantui para pedagang, ini yang harus ditertibkan," ungkapnya.
Mendapat aspirasi itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan pun mengaku akan mengakomodir dan akan melayangkan surat resmi ke Pemkab Pasuruan.
Baca juga:
Pemkab Pasuruan dan DPRD Teken Pakta Integritas, Ini 7 Poin Pentingnya
"Ini barusan saya di WA Bupati, selain titip salam kepada panjenengan semua, Pak Bupati juga mengatakan, para pedagang tidak perlu khawatir, dan Pak Bupati akan datang ke Pasar Cheng Ho untuk menemui dan berbicara kepada panjenengan semua, dan selanjutnya bisa berjualan kembali," tandas Dion.