jatimnow.com - Untuk memaksimalkan penanganan risiko bencana di Kabupaten Pasuruan, pemerintah kabupaten (pemkab) dan DPRD setempat menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A.
Peningkatan klasifikasi BPBD itu tertuang dalam pengesahan Raperda Perubahan atas Perda No. 08 Tahun 2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Pasuruan. Pengesahan dilakukan dalam paripurna keempat, Senin (26/12/2022).
Sebelum pengesahan raperda, Ketua Bapemperda DPRD, Saad Muafi menyampaikan bahwa jumlah kasus bencana di Kabupaten Pasurun cukup tinggi.
Pada Tahun 2021, tercatat 288 bencana, baik skala besar dan kecil. Menurut Saad, dari data kasus kebencaan di BPBD tersebut, maka diperlukan upaya percepatan dalam penanganan kebencanaan.
Baca juga:
BPBD Tuban Gelar Pelatihan Jitupasna, Langkah Cepat Pascabencana
"BPBD harus dipersiapkan menghadapi tantangan penanggulangan bencana di masa yang akan datang, dengan kemungkinan meningkatnya jumlah ancaman bencana," tambahnya.
Sementara Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa perda tentang perubahan dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A. Serta terciptanya aspek kepastian hukum, pelayanan pengurangan risiko bencana yang berkualitas dan transparan.
Baca juga:
Indeks Risiko Bencana di Jatim Selama 5 Tahun Terakhir
Dengan adanya perda perubahan ini diharapkan upaya-upaya pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan dengan maksimal.
"Pemkab Pasuruan berharap agar raperda yang ditetapkan ini bisa lebih alplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif. Sehingga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat," tandasnya.