Pixel Code jatimnow.com

Pemuda Tewas Dikeroyok di Mojokerto, Ini Lho Kronologisnya

Editor : Rochman Arief   Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menunjukkan sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa di Mojosari. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menunjukkan sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa di Mojosari. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di sekitar Stadion Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto gegara salah satu pelaku mengambil kalung rantai korban.

"Awalnya, terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya. Ini kejadian hari Sabtu sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, Jumat (30/12/2022).

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, salah satu teman terduga pelaku J berteriak gangster sehingga ketiga korban dikeroyok.

"Korban dan dua temannya mencari J, mereka bertemu di depan stadion (Gajahmada) Mojosari, kemudian berkelahi. Kelompok dari saudara J ini berteriak gangster karena korban membawa sajam, tapi tidak digunakan saat berkelahi," beber Gondam.

Baca juga:
Viral Temuan Jenazah di Tulungagung, Korban Pembunuhan?

Dalam kesempatan itu, mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menjelaskan jika enam dari sembilan pelaku yang berusia dewasa telah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya, masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan.

"Kita bisa mengamankan sembilan terduga pelaku ini sebelum 1 kali 24 jam, dan proses sudah penyidikan," tegasnya.

Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian

Terduga pelaku dewasa itu yakni DN (19), MJ (19), MF (19), Z (19), MA (19) dan RY (18). Sementara ketiga terduga pelaku yang masih dibawah umur masing-masing berinisial A, R dan W.

Akibat perbuatan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP.