jatimnow.com - Polres Mojokerto menangani 692 kasus sepanjang Tahun 2022. Dari angka itu, 675 di antaranya telah tuntas.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dari 675 kasus yang berhasil diselesaikan, beberapa di antaranya merupakan kasus menonjol.
"Keberhasilan penyelesaian perkara yang menonjol di antaranya adalah kasus pembunuhan yang terjadi di Pacet. Kemudian kasus pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Trawas, Puri dan Jatirejo dan yang terakhir kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jatirejo," ungkap Apip, Jumat (30/12/2022).
Dia menambahkan, jumlah penanganan perkara narkotika Tahun 2021 dibandingkan Tahun 2022 mengalami penurunan. Semula sebanyak 152 perkara menjadi 150 perkara. Namun mengalami kenaikan pada jumlah tersangka dari 190 tersangka menjadi 192 tersangka.
Sementara untuk jumlah barang bukti yang disita, lebih banyak Tahun 2021. Barang bukti sabu Tahun 2021 yang disita 1323,6 gram. Sedangkan 2022 seberat 824,7 gram.
Baca juga:
1147 Kasus Narkoba Dibongkar Polrestabes Surabaya Sepanjang Tahun 2022
Kemudian barang bukti pil Logo Y, Tahun 2021 ada 200 butir. Sedangkan 2022 ada sebanyak 74.136 butir. Lalu ganja, pada Tahun 2021 yang disita seberat 96,5 gram. Sedangkan 2022, sebanyak 4,75 gram.
Menurut Apip, untuk penanganan kecelakaan lalu lintas Tahun 2021 sebanyak 712 perkara dan mengalami kenaikan di Tahun 2022 sebanyak 929 perkara. Kenaikan juga terjadi pada jumlah kecelakaan, di mana pada 2021 ada sebanyak 159 orang dan menjadi 175 orang di Tahun 2022.
"Kemudian kecelakaan dengan luka berat dari 7 orang naik menjadi 14 orang sedangkan luka ringan dari 711 orang menjadi 1033 orang di Tahun 2022. Hal ini juga berpengaruh kepada kerugian material yang mengalami kenaikan dari Rp910 juta di Tahun 2021 menjadi Rp1,19 miliar di Tahun 2022," papar dia.
Baca juga:
Kasus Narkoba di Tulungagung Meningkat di 2022, Kriminalitas Tuntas 104 Persen
"Tindakan pelanggaran lalu lintas Tahun 2021 Polres Mojokerto berupa tilang sebanyak 7749 pelanggar dan naik 50,20 persen di Tahun 2022 menjadi 11.639 pelanggar. Penindakan berupa teguran Tahun 2021 sebanyak 4.198 teguran dan naik 54,25 persen di Tahun 2022 menjadi 27.046," imbuhnya.
Sedangkan data hasil operasi miras di wilayah hukum Polres Mojokerto termasuk polsek jajaran adalah sebanyak 710 botol, dengan rincian 674 botol minuman jenis arak, 24 botol minuman jenis bir, 5 botol minuman jenis anggur merah, 5 botol anggur putih. Juga topi miring dan wiski.
URL : https://jatimnow.com/baca-54120-675-perkara-dituntaskan-polres-mojokerto-di-tahun-2022