jatimnow.com - Polres Batu melumpuhkan MW dan MK dengan timah panas yang mengenai kakinya. Pasalnya dua bandit asal Kabupaten Pasuruan ini hendak kabur saat hendak diamankan Satreskrim Polres Batu.
"Mereka merupakan pelaku pencurian sepeda motor di daerah Kota Batu. Petugas terpaksa menembak kaki mereka karena mencoba melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan pelaku melancarkan aksi di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno-Gunung Welirang, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Waktu itu pelaku (MW) melakukan aksinya bersama ketiga kawannya, yang saat ini menjadi daftar pencarian orang atau DPO Polres Batu berinisial. Mereka berinisial YD, KT, dan KP. Saat melakukan aksinya, para pelaku menggondol dua sepeda motor jenis Honda CRF dan Verza," imbuhnya.
Komplotan tersebut ditangkap saat mencari sasaran korban di daerah Lawang, Kabupaten Malang pada Rabu (3/1/2023). Di hari yang sama, disusul penangkapan terhadap seorang penadah curanmor berinisial MK.
"Mereka memiliki tugas berbeda-beda, seperti YD mengamati situasi bersama pelaku, sedangkan KP dan KT sebagai eksekutor. Selanjutnya barang bukti yang kami dapatkan berupa kunci T, obeng minus yang diduga digunakan para pelaku untuk merusak kunci sepeda motor korban. Ada juga dua sepeda motor milik korban," paparnya.
Baca juga:
Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
MW menjual kedua sepeda motor korban dengan harga murah kepada MK. Untuk Honda CRF dijual Rp13 juta dan Honda Verza dijual Rp2,8 juta. Dari hasil jual-beli itu, MW menerima bagian Rp3,7 juta dari setiap transaksi.
"Pelaku mengaku uangnya sudah habis untuk digunakan pengobatan istrinya yang sedang hamil. Dari pengakuan para pelaku, aksi curanmor sudah dilakukan sebanyak tiga kali di Kota Batu," tegasnya.
Dalam penjelasannya, MW merupakan residivis kasus serupa, atau pelaku curanmor dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
Baca juga:
Aksi Dramatis Penangkapan Buron Curanmor di Jalan Raya Darmo Surabaya
"Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-54391-kaki-penadah-dan-pelaku-curanmor-dibedil-polres-kota-batu