jatimnow.com - Beberapa warga Desa/Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo mendatangi polres setempat untuk melaporkan perangkat desa, Kamis (12/1/2023).
“Kami menerima beberapa warga Desa Sawoo, yang melaporkan perangkat desa. Ya kami terima,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis sore.
Perwakilan warga melaporkan adanya surat pengaduan berikut beberapa catatan atau bukti. Aduan itu mengharuskan warga mengeluarkan uang untuk membuat surat asal usul tanah yang disebut segel.
“Surat segel itu untuk bisa ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau mendapat sertifikat gratis,” kata AKP Nikolas kepada media.
Pihak Satreskrim Polres Ponorogo telah meminta keterangan beberapa korban. Berdasarkan laporan diduga ada oknum perangkat desa yang melebihi tugas dan wewenangnya
Baca juga:
Kejari Kota Malang Bantah Isu Pejabatnya Terlibat Dugaan Pungli
“Kurang lebih yang disampaikan ada beberapa penarikan uang. Korbannya ratusan orang. Satu orang ditarik Rp1 hingga Rp5 juta masih kami dalami,” urainya.
Salah satu warga Desa Sawoo, Ahmad Husain mengatakan melaporkan pungli. Dia menjelaskan bahwa surat segel itu sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat gratis atau PTSL tahun 2023.
“Padahal desa lain itu tidak membayar membuat surat segel. Lha ini kok membayar. Ya terpaksa kami laporkan,” kata Ahmad saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara.
Baca juga:
PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes Sawoo
Untuk menguatkan laporan, kata dia, warga membawa bukti surat segel tanah yang dikeluarkan desa bermaterai. Pun daftar korban pungli yang telah membayar kepada perangkat.
Naskah: Ahmad Fauzani/jatimnow.com
URL : https://jatimnow.com/baca-54456-waduh-ada-pungli-di-ponorogo-warga-sawoo-laporkan-perangkat-desa