Pixel Codejatimnow.com

Viral Banyak Pernikahan Dini di Ponorogo, Pengadilan Agama: Angka Itu Turun!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Pengadilan Agama (PA) Ponorogo memberikan pernyataan resmi mengenai dispensasi kawin usia dini di Ponorogo.

Melalui Wakil Ketua PA kabupaten Ponorogo, Ali Hamdi, pihaknya mengklarifikasi melalui data resmi putusan dispensasi kawin selama tahun 2022.

"Seharusnya yang ada dikoreksi juga. Menurut saya itu angel-nya terlalu dibesar-besarkan. Perlu ditekankan bahwa di tahun 2022 kemarin PA Ponorogo bersama jajaran Bupati Ponorogo telah berhasil menurunkan tingkat perkara dispensasi kawin. Sebagai perbandingan untuk tahun 2021 kemarin ada 266 pengajuan dispensasi nikah dini (di bawah umur) dan di tahun 2022 turun menjadi 191 perkara," kata Ali Hamdi, Sabtu (14/1/2023).

Ali menjelaskan, dari data 191 perkara pengajuan dispensasi kawin tersebut, tidak semuanya diputuskan. Ada 8 pengajuan yang ditolak, jadi masih 183.

"Dari 183 ini, tidak semuanya diajukan oleh perempuan, ada juga dari pihak laki-laki. Masa laki-laki hamil?" jelas Ali.

Diterangkan, sebenarnya banyak persoalan yang melatarbelakangi permintaan dispensasi kawin ini, tidak melulu karena hamil.

Baca juga:
301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina

Banyak masyarakat yang belum memahami Undang Undang nomor 20 tahun 2019 tentang Usia Minimal Nikah yang saat ini berlaku. Faktanya banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikannya setelah lulus SMP, sehingga oleh orang tuanya mereka dinikahkan.

"Dari 191 pengajuan itu, yang ditolak 8, yang dicabut 4 atas kesadaran sendiri, tidak diterima 2 dan gugur 1. Jadi total yang diloloskan sebanyak 176 perkara. Tidak semuanya karena hamil dini, 50 persen dikarenakan tidak melanjutkan sekolah setelah lulus SMP sebagai akibat dari kurangnya (tidak ada) fasilitas sekolah SMA di daerah pinggiran.

Ali menambahkan, dari data-data yang ia utarakan ini, diharapkan menjadi penyeimbang informasi sebagai pembanding dari berita-berita yang telah viral beredar.

Baca juga:
Pernikahan Dini di Bojonegoro 389 Pasangan, 50 Diantaranya Sudah Cerai

"Jadi menurut saya tidak se-bombastis yang telah diberitakan di media. Saya memberikan data ini sebagai penyeimbang informasi dari berita-berita viral yang beredar," pungkasnya.

Reporter: Ahmad Fauzani