Pixel Codejatimnow.com

Banyaknya Pernikahan Dini di Ponorogo, Begini Respons Anggota DPRD

Editor : Rochman Arief  Reporter : Ahmad Fauzani
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. (Ahmad Fauzani/Jatimnow.com)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. (Ahmad Fauzani/Jatimnow.com)

jatimnow.com - Banyaknya pengajuan dispensasi pernikahan dini di Ponorogo sepanjang 2022 mendapat tanggapan dari legislatif. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno yang menyesalkan tingginya pengajuan dispensasi kawin usia dini.

"Jadi kalimat "angkanya menurun" ini bila jumlahnya masih sangat tinggi, ya kita sesalkan," kata Dwi Agus, Sabtu (14/1/2023).

Dwi Agus juga mengomentari tentang 50 persen penyebab pengajuan dispensasi kawin usia dini yang disebabkan anak yang tidak melanjutkan jenjang pendidikannya setelah lulus dari SMP.

"Kalau menurut catatan kan kebanyakan anak-anak yang berasal dari kecamatan-kecamatan pinggiran, seperti Ponorogo bagian selatan. Malasnya bersekolah mungkin disebabkan oleh beberapa hal. Misal masalah ekonomi, atau si anak tidak senang sekolah di pinggiran (kurangnya fasilitas), sehingga tidak mau melanjutkan sekolah," ujar Dwi Agus.

Di sisi lain, Dwi Agus juga menjelaskan kemungkinan adanya anak-anak pinggiran yang sekolah di kota, yang dalam perjalanan jauhnya mendapat beberapa hal yang menyebabkan si anak bermasalah.

"Dalam perjalanan jauh itu mungkin ada hal-hal yang menyebabkan bermasalah. Misalnya pacaran dalam perjalanan pulang. Oleh karena itu penting adanya pantauan dari orang tua," Terang Dwi Agus.

Dwi Agus mengimbau kepada dinas terkait untuk meningkatkan pembinaan kepada anak-anak usia sekolah mengenai pemahaman efek-efek (bahaya) yang terjadi bila menikah di usia dini.

Baca juga:
301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina

"Adanya kasus seperti ini, kami mohon dinas terkait, khususnya dinas pendidikan dan dinas sosial untuk memberikan pembinaan di sekolah-sekolah mengenai bahaya kehamilan dini. Itu sangat-sangat perlu dilakukan. Orang tua perlu memantau bagaimana si anak sekolah, tidak dilepas begitu saja," pinta Dwi Agus.

Dalam paparannya, Dwi Agus menegaskan perlunya keterbukaan informasi dari semua pihak, seperti dari sekolah, dinas pendidikan, hingga keluarga guna memberi literasi.

Ia juga meminta komunikasi dari berbagai pihak harus intens dilakukan dengan transparan, agar tidak ada ada informasi yang ditutup-tutupi.

Baca juga:
Pernikahan Dini di Bojonegoro 389 Pasangan, 50 Diantaranya Sudah Cerai

Belum lama ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamdi mengumumkan data resmi putusan dispensasi kawin sepanjang tahun 2022.

Berdasarkan data yang dimiliki, sebanyak 191 perkara pengajuan dispensasi kawin tidak semuanya diputuskan. Terdapat delapan pengajuan yang ditolak, atau masih tersisa 183.


Reporter: Ahmad Fauzani/jatimnow.com