jatimnow.com - Ferry Irawan memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda, istrinya, Senin (16/1/2023).
Didampingi kuasa hukumnya Jeffrey Simatupang, Ferry menjelaskan bahwa KDRT yang dilaporkan Venna itu tidak benar. Dia menyebut hal itu hanya sebuah tuduhan.
"Terjadi percekcokan luar biasa, saya berniat menenangkan. Saat itu istri sedang histeris, memukul-mukul dirinya sendiri," ungkap Ferry di Mapolda Jatim.
Ferry juga membantah bahwa cekcok dirinya dengan Venna bukan dipicu urusan ranjang.
"Tidak dipicu masalah ranjang. Agak sulit ketika membuka pembicaraan soal rumah tangga. Karena saat ini masih suami sahnya. Saya punya harga diri," tambah dia.
Baca juga:
Ferry Irawan dan 9 Koruptor di Lapas Kediri Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Sementara Kuasa Hukum Ferry, Jeffrey Simatupang menambahkan, kasus itu akan diurai kebenarannya di Mapolda Jatim.
"(Venna) mengaku hidung patah. Dari situ tidak ada bukti balutan perban," ungkap Jeffrey.
Baca juga:
Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan
Terkait foto Ferry dalam kondisi berdarah, Jeffrey menjelaskan bahwa kliennya dicakar.
"Gambar bibir berdarah, kejadiannya tanggal 6 Januari dengan dicakar," pungkas Jeffrey.