jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung terus melakukan pengejaran terhadap Mustakim (26), terduga pembunuhan terhadap AK (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Mustakim juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria ini juga disebut memiliki hubungan dekat dengan korban. Untuk memudahkan pengejaran polisi juga menyebar foto terduga pelaku ini.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pihaknya kini membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian. Identitas pria ini juga disebar untuk memudahkan pencarian.
Terduga diketahui merupakan orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban. Bahkan mereka sempat keluar bersama sebelum korban ditemukan tewas di dalam kamarnya.
"Terduga pelaku merupakan orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan," ujarnya, Selasa (17/01/2022).
Baca juga:
Pemkab Tulungagung Buka Pendaftaran untuk 521 Formasi P3K 2024
Setelah peristiwa pembunuhan, terduga pelaku kabur ke luar Tulungagung. Kini terduga pelaku sudah dalam proses pengejaran oleh Timsus Satreskrim Polres Tulungagung.
Dugaan sementara motif persitiwa pembunuhan ini adalah asmara. Hal ini dikarenakan terduga pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
"Timsus sudah berjalan sejak satu minggu yang lalu, untuk melakukan pengejaran kepada terduga pelaku. Perkiraan kami, terduga pelaku masih di Pulau Jawa," tuturnya.
Baca juga:
Bus Bagong Tabrak Pemotor asal Tulungagung, Korban Tewas di Lokasi Kejadian
Sebelumnya, AK ditemukan tewas di kamar pada Senin, 19 Desember 2022 lalu. Berdasarkan olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, didapati beberapa genteng rumah korban yang terlepas dan jendala rumah korban yang terbuka.
Dari hasil autopsi, ditemukan 10 luka tusuk pada tubuh korban sebanyak. Diantaranya luka tusuk ditemukan di bagian leher, dada kiri, punggung dan tangaa kiri korban. Diduga kematian korban akibat luka tusuk pada dada.
URL : https://jatimnow.com/baca-54595-terduga-pembunuhan-di-tulungagung-ditetapkan-dpo-ini-tampangnya