Pixel Codejatimnow.com

Latar Belakang 191 Anak di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2022

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ahmad Fauzani
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - 191 anak di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah pada Tahun 2022. Dari jumlah itu, 176 permintaan dikabulkan oleh pengadilan agama (PA) setempat.

"Ini PR (pekerjaan rumah) bersama. Kalau bisa tahun depan jangan ada lagi dispensasi nikah. Kalaupun ada angka jangan signifikan," ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa (17/1/2023).

Kang Giri—sapaannya mengatakan bahwa munculnya angka ratusan itu dikarenakan berubahnya undang-undang perkawinan. Dulunya mengatur mereka yang perlu dispensasi nikah berusia 16 tahun, saat ini 19 tahun.

"Jadi perubahan aturan itu juga menjadi faktor menjadikan banyak angka dispensasi nikah," terangnya.

Kang Giri menyebut bahwa Pemkab Ponorogo akan melakukan mapping untuk mengetahui di kecamatan mana yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah. Di Bumi Reog sendiri tercatat ada 21 kecamatan.

"Kami akan libatkan semua, mulai dari kepala desa sampai camat. Faktor apa yang menyebabkan banyaknya pengajuan dispensasi nikah," tambah dia.

Baca juga:
Angka Perkawinan Anak di Jatim Turun Signifikan

Menurut Kang Giri, langkah selanjutnya adalah ketika sudah hamil, yang bisa dilakukan adalah bagaimana anak yang dilahirkan tidak stunting. Kemudian orangtua yang terlanjur hamil duluan tetap melanjutkan pendidikan.

"Sekolahnya juga harus lanjut. Karena putus sekolah, harus punya hak untuk memperoleh pendidikan. Kejar paket jadi solusi," tegasnya.

Perihal informasi bahwa anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah adalah anak dari TKI, Kang Giri menyebut bukan itu saja.

Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023

"Banyak faktor, bukan karena anak TKI saja," pungkasnya.


Reporter: Ahmad Fauzani