Pixel Code jatimnow.com

12 Tahun Tunggakan Gaji Tak Dibayar, Budi Sudarsono Gugat Deltras Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zainul Fajar
Budi Sudarsono (kanan) didampingi Penasihat Hukumnya Nur Kasmianto (kiri). (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Budi Sudarsono (kanan) didampingi Penasihat Hukumnya Nur Kasmianto (kiri). (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terhitung 12 tahun berlalu sejak tahun 2011 silam, tunggakan gaji eks pemain timnas Indonesia Budi Sudarsono belum dibayar oleh Deltras Sidoarjo.

Hal inilah yang memaksa Budi tak segan menggugat tim The Lobster (julukan Deltras) itu ke pengadilan negeri Sidoarjo.

Ia merasa dirugikan bahwa selama ini, pihaknya telah menunggu itikad baik dari manajemen yang seakan abai dengan haknya sebagai pemain.

"Sebenarnya permasalahan ini sudah lama, kurang lebih sejak 2010/2011. Ada beberapa pemain lagi yang juga belum dibayar. Saya rasa yang paling lama adalah saya yakni 8 bulan," ujar Budi Sudarsono saat ditemui pasca-persidangan. Kamis (19/1/2023).

Diketahui bahwa pihak manajemen Deltras Sidoarjo belum melunasi tunggakan gaji Budi Sudarsono sebesar Rp475 juta.

Tidak hanya Budi, rekan seangkatan yang juga pernah membela Deltras Sidoarjo di era tersebut Dodok Anang Zuanto juga menuntut hak yang sama.

Mantan pemain Sriwijaya Fc tersebut menuntut pihak Deltras Sidoarjo untuk membayarkan tunggakan gajinya sebesar Rp100 juta.

"Permasalahan ini sudah lama. Kami sudah ke PSSI, Disnaker, dan ini bentuk usaha kami yakni menggugat ke Pengadilan," papar Dodok.

Baca juga:
Gol Pesela Lamongan di Menit Akhir Gagalkan Kemenangan Deltras Sidoarjo

Sementara itu, Nur Kasmianto penasihat hukum Budi dan Dodok yang hadir mendampingi kedua mantan pemain sepakbola tersebut menjelaskan bahwa hasil sidang hari ini pihak manajemen Deltras meminta permasalahan ini tidak diselesaikan di jalur hukum.

"Dari sidang hari ini dengan agenda Pemeriksaan Saksi, pihak Deltras mengajukan keberatan. Mereka meminta permasalahan ini cukup dengan Arbitrase. Namun pihak majelis juga meminta kami menunggu 2 minggu lagi dengan agenda Putusan sela," terang Nur.

Nur juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal persidangan ini hingga selesai. Jika pihak Deltraa mengajukan keberatan dan meminta agar diselesaikan dengan cara Arbitrase, maka kami juga akan mengajukan keberatan.

"Kami dari awal juga sudah sesuai MoU. Apabila terjadi permasalahan bisa diselesaikan ke Disnaker, dan apabila tidak bisa maka bisa dilanjut ke Pengadilan. Saya pikir ini sudah jelas," imbuhnya.

Baca juga:
Persela Lamongan Termotivasi Beri Kekalahan Perdana untuk Deltras Sidoarjo

Hingga saat ini, pihak Budi Sudarsono dengan Dodok Anang Zuanto tetap akan menanti bagaimana keputusan hakim di dua minggu kedepan.

Mereka berharap ada secercah harapan untuk menuntaskan permasalahan tunggakan gaji yang menjadi haknya sebagai pemain saat itu.