Pixel Codejatimnow.com

OPD-SKPD di Ponorogo Diminta Tuntaskan Tunggakan Pajak 586 Kendaraan Pelat Merah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ahmad Fauzani
Salah satu kendaraan pelat merah di Ponorogo yang mati pajak (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Salah satu kendaraan pelat merah di Ponorogo yang mati pajak (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo angkat bicara terkait 586 kendaraan pelat merah yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022.

"Dari Tahun 2022 itu ada sekitar 500an lebih dari data yang dikasih dari Dispenda Jatim," ujar Kabid Aset BPPKAD Ponorogo, Eka Okgie Rustama, Jumat (20/1/2023)

"Perlu kami jelaskan terkait AE SP (nopol yang digunakan Pemkab Ponorogo) itu ada beberapa instansi vertikal lainnya yang juga menggunakan pelat nopol AE SP. Jadi kalau ditotal semuanya kembali ke kita, padahal bukan tanggung jawab kita," papar dia.

Eka menjelaskan, banyaknya kendaraan pelat merah yang telat pajak itu didominasi dari dinas-dinas besar, di antaranya dinas kesehatan, dinas pertanian, dan dinas pekerjaan umum (PU).

"Misal dari dinas kesehatan, yang belum bayar pajak kebanyakan ambulans termasuk Ambulans Desa Siaga," papar dia.

Terkait kepada siapa tanggungan pajak kendaran pelat merah dibebankan, Eka menerangkan sesuai dengan sisi normatif dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kewajiban pengguna anggaran atau kepala SKPD ada dua, yaitu selaku pengguna anggaran, dan pengguna barang.

Dan seharusnya sebagai pengguna barang, harus melakukan kontrol terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya, termasuk jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan milik negara.

Baca juga:
433 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Tak Bayar Pajak

"Jadi terkait ppembayaran pajak kendaraan, semua dikembalikan ke masing-masing kepala OPD atau SKPD untuk mencari solusinya. Apakah dianggarkan ke SKPD atau dibebankan kepada si peminjam (pengguna)," terang Eka.

Eka menuturkan bahwa jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak di Tahun 2022 sebenarnya mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Di Tahun 2022 sebanyak 586 kendaraan, sedangkan Tahun 2021 ada 868.

Ditambahkan Eka, Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Ponorogo telah melakukan pemberian surat pemberitahuan pajak yang telah ditandatangani Sekda, berisi perintah kepada kepala OPD atau SKPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak di bawah kewilayahannya, disertai lampiran kendaraan apa saja yang harus diselesaikan tunggakannya.

"Harapannya di Tahun 2023 ini tunggakan pajak kendaraan pelat merah bisa menurun. Awal tahun ini telah kita lakukan (pemberian surat pemberitahuan pajak), sehingga bisa menurun lagi, bahkan kalau bisa zero. Biar tidak ditagih lagi oleh Dispenda Jatim," pungkasnya.

Baca juga:
Pemprov Jatim Buka Program Pemutihan Pajak, Catat Jadwalnya Lur!

Diketahui sebelumnya, 586 kendaraan pelat merah di Ponorogo menunggak PKB, baik pajak tahunan maupun lima tahunan, dengan rincian 481 kendaraan roda dua, dan 104 roda empat.


Reporter: Ahmad Fauzani