Pixel Code jatimnow.com

Pelaku Pembunuhan Wanita Tulungagung Disergap saat Bersembunyi di Blitar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pembunuhan wanita diamankan di Mapolres Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku pembunuhan wanita diamankan di Mapolres Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menangkap Mustakim (26), pelaku pembunuhan terhadap AK (24), wanita asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku terpaksa ditembak kakinya, lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, semua petunjuk mengarah kepada pria asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol itu. Setelah membunuh korban, pelaku kabur ke Blitar dan Malang dan bertahan hidup dengan cara mencari rongsokan.

"Jadi pelaku ini selama sebulan bekerja menjadi tukang rosok dan berpindah pindah, dari Blitar ke Malang, kemudian ke Blitar lagi," ungkap Eko, Jumat (20/1/2023).

Menurut Eko, pelaku merupakan mantan pacar korban. Sebelumnya pelaku dan korban sempat keluar ke sebuah pantai. Keduanya juga sempat mengonsumsi minuman keras (miras).

Saat mengantarkan pulang, pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina orangtuanya.

Baca juga:
Polisi Temukan Motor di Jembatan Mojoroto Kediri, Diduga Milik Mayat Wanita Berbaju Tidur

"Pelaku ini emosi dengan perkataan korban, sehingga memiliki rencana untuk membunuhnya," tutur Eko.

Setelah mengantarkan korban, pelaku pulang dan kembali lagi membawa sebuah parang. Dia lalu berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk ke dalam rumah melalui genting.

Setelah membunuh korban, pelaku membuang parang ke sebuah sungai. Dia kemudian kabur dan bersembunyi di wilayah Blitar serta Malang.

Baca juga:
Mayat Wanita Berbaju Tidur Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri

"Kami jerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati," tambah Eko.

Sebelumnya, jenazah AK ditemukan di kamarnya pada Senin, 19 Desember 2022. Berdasarkan identifikasi, polisi mendapati beberapa genting rumah korban terlepas dan jendala terbuka.

Dari hasil autopsi, ditemukan 10 luka tusuk pada tubuh korban. Di antaranya luka tusuk di bagian leher, dada kiri, punggung dan tangan kiri.