Pixel Code jatimnow.com

Tiga PPS di Bangkalan Batal Dilantik Karena Pernah Jadi Caleg 2019

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Fathor Rahman
Pelantikan PPS di Bangkalan (Foto: KPU Bangkalan for jatimnow.com)
Pelantikan PPS di Bangkalan (Foto: KPU Bangkalan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga Calon Legislatif (Caleg) 2019 lolos perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tahap akhir. Ketiganya akhirnya batal dilantik, karena melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, tiga peserta sebelumnya telah lolos tahap administrasi. Dari data yang masuk, NIK milik tiga peserta tidak terdeteksi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).

"Karena tidak terdeteksi, maka lolos administrasi. Bahkan, ketiganya lolos seleksi di tes tulis serta tes wawancara," tutur Zainal, Selasa (24/1/2023).

Setelah tes wawancara, ketiganya diumumkan lolos masuk dalam peringkat tiga besar. Namun, ketiganya batal dilantik, setelah terdapat laporan dari masyarakat jika ketiganya merupakan Caleg 2019.

"Kami telusuri dan verifikasi ternyata memang betul. Maka langsung kami ganti dengan peringat di bawahnya untuk dilantik hari ini," jelasnya.

Baca juga:
KPU Sidoarjo bersama PPK Uji Coba SIREKAP: Akses Lambat Server Down

Zainal menyebut, peserta yang gagal dilantik tidak hanya tiga orang tersebut. Namun terdapat 10 peserta lain yang juga batal dilantik. Alasannya, mereka mengundurkan diri setelah lolos seleksi wawancara.

"Ada dua peserta lain yang mengundurkan diri karena mereka menjabat sebagai pendamping desa. Sedangkan 8 lainnya mengundurkan diri karena alasan lain," tambahnya.

Baca juga:
2 PPS Blega Bangkalan Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Deklarasi Calon Bupati

Dia memastikan, 843 anggota PPS di Bangkalan yang dilantik telah sesuai dengan aturan perekrutan.

"Untuk seluruh peserta yang sudah dilantik, dalam waktu dekat akan mulai melakukan pemutakhiran data pemilih," pungkasnya.