jatimnow.com - Polrestabes Surabaya mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan terhadap tiga jurnalis dan dua fotografer saat meliput penindakan tim Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur di Ibiza Club, Jalan Simpang.
Setelah berhasil menangkap dua pelaku berinisial MH (55) dan S (55), dua pelaku lainnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku itu berinisial SD (45) dan EYK (42). Mereka menyerahkan diri pada Rabu (25/1/2023) malam.
Sehingga total para terduga pelaku yang kini telah diperiksa oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berjumlah 4 orang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengimbau secara tegas agar siapapun yang merasa melakukan aksi kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri.
"Kami meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya. Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya," ujar Yusep, Kamis (26/1/2023).
Mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, imbauan tegas itu dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi kekerasan maupun premanisme bentuk apapun tidak terulang lagi di kota Surabaya.
"Perihal tersebut juga sesuai dengan atensi dari Kapolri, ditegaskan Kapolda Jatim, untuk diimplementasikan agar menindak tegas segala tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat," urainya.
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
"Sesuai Perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.
Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.
"Jangan kecewakan masyarakat Surabaya," tegasnya.
Alumni Akpol tahun 1996 itu berharap, agar semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Sehingga jika sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ). Dan dalam hal tersebut penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan.
"Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan," tuturnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-54891-dua-pelaku-pengeroyokan-jurnalis-menyerahkan-diri-ke-polisi