Pixel Codejatimnow.com

Pemuda Lamongan Diringkus Polisi saat Nongkrong di Tulungagung, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pembawa sajam saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Pelaku pembawa sajam saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Pemuda asal Lamongan terpaksa berurusan polisi saat nonkrong di Tulungagung. Pemuda tersebut ternyata kedapatan nongkrong sambil membawa golok.

Pelaku berinisial MAM (21), warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ini diketahui membawa golok. Karena tidak bisa menjelaskan alasan membawa senjata tajam ini, Satreskrim Polres Tulungagung membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan dalam rangka upaya mencegah adanya gangguan Kamtibmas, mereka meningkatkan patroli.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus patroli ini adalah kawasan Alun-alun Tulungagung. Mereka memeriksa para pemuda yang nongkrong di kawasan tersebut.

"Saat itu pelaku bersama 3 orang temannya yang juga merupakan warga Lamongan sedang berada di kawasan alun-alun," ujarnya, Jumat (27/01/2023).

Baca juga:
5 dari 10 Pengamen Cilik Bersajam di Surabaya Ditangkap Satpol PP

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan golok dan palu yang dibawa oleh pelaku. Selanjutnya ke 4 pemuda ini diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita temukan senjata tajam jenis golok dan sebuah palu, mereka kita periksa semua," tuturnya.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari pelaku yang membawa senjata tajam ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dan terancam hukuman maksimal 10 tahun.

"Sedangkan 3 pemuda lain yang sebagai saksi dan sudah dipulangkan," pungkasnya.