Pixel Codejatimnow.com

Cerita Pertemuan Samanhudi dan 5 Rampok Sebelum Satroni Rumdin Wali Kota Blitar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar saat digiring di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar saat digiring di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jatim memastikan bahwa mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menjadi dalang di balik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim dipimpin Kasubdit AKBP Lintar Mahardono saat sedang asyik olahraga.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan intensif dari para tersangka sebelumnya, dan didukung alat bukti yang kuat, Samanhudi dinyatakan terlibat dalam perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar, Santoso.

"Hari ini kita memastikan menangkap mantan wali kota Blitar berinisial S dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Bapak Wali Kota Blitar," tegas Toni kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sementara Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, berdasarkan catatan, Samanhudi pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018. Dia merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022.

Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis perampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen. Di situ, Samanhudi membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Di situlah mereka ketemu, dan memberikan informasi. Selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana curas (perampokan) di bulan Desember 2022 kemarin," terangnya.

Baca juga:
Samanhudi Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perampokan

Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah Samanhudi merupakan dalang di balik kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Sedangkan dari kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) Juncto Pasal 56 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sebelumnya Tim Jatanras Polda Jatim telah menangkap tiga pelaku perampokan yang menyatroni rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Mereka merupakan para residivis, kerap keluar masuk penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Mujiadi asal Lumajang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus serupa, yakni perampokan. Selain itu, juga pernah terjerat kasus narkoba dan penganiayaan.

Baca juga:
Peran Samanhudi dalam Kasus Perampokan Wali Kota Blitar Santoso

Sementara tersangka Asmuri asal Lampung Timur dan Ali asal Gresik, pernah masuk penjara sebanyak tiga kali, yang seluruhnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Sementara untuk Samanhudi, pascabebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, ia saat di wawancara awak media mengaku akan melakukan balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu, ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.