Pixel Codejatimnow.com

Wujudkan Kota Batu Bebas Sampah, Petugas Kebersihan Diberi Bonus Umrah

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memantau armada kebersihan bersama Sekda Kota Batu, Zadiem Effisensi dan Kepala DLH Kota Batu Aries Setiawan. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memantau armada kebersihan bersama Sekda Kota Batu, Zadiem Effisensi dan Kepala DLH Kota Batu Aries Setiawan. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kota Batu ingin agar wisatawan yang berkunjung disambut dengan lingkungan bebas sampah. Tujuannya agar wisatawan bisa menikmati keindahan dan kenyamanan serta cukup bersih.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut tentu butuh cara atau mekanisme yang baru. Salah satunya yaitu pola pengelolaan pengangkutan sampah yang baru pada malam dan subuh.

"Dengan pola baru pengangkatan sampah tersebut, kami harap sebagai kota wisata bisa bersih dari sampah. Sehingga wisatawan tidak melihat sampah sama sekali di keramaian atau pusat perkotaan," katanya, Senin (30/1/2023).

Dengan adanya pola pengolahan sampah di pusat perkotaan dengan jam-jam tertentu, Aries memohon agar aturan yang telah tercantum berdasarkan Perwali No 66 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan sampah bisa ditaati, dilaksanakan dan ditingkatkan. Baik oleh masyarakat maupun petugas.

"Nantinya bagi petugas kebersihan akan mendapatkan bonus umrah dan haji. Baik dari Pemkot Batu maupun dari dari saya pribadi akan berikan bonus. Agar pola pengelolaan sampah ini bisa berjalan maksimal, saya juga akan dampingi dan melihat langsung pelaksanaanya," tegas Aries.

Baca juga:
Investasi Naik 28,9 Persen, Pj Wali Kota Batu: Tertinggi Sektor Pariwisata

Sementara itu, Kepala DLH Kota Batu Aries Setiawan menambahkan pemberlakuan pengelolaan sampah di kawasan perkotaan mulai dilakukan Minggu (29/1/2023) kemarin.

Beberapa aturan yang ada di dalamnya adalah tentang pembuangan dilakukan mulai pukul 18.00-24.00 WIB. Sedangkan pengambilan atau pengangkatan sampah dilakukan mulai pukul 00.00-06.00 WIB.

Baca juga:
Pemotor di Kota Batu Tabrak Tembok Rumah Warga, Diduga Mabuk Berat

Aturan tersebut akan diberlakukan di ruas jalan pusat kota atau di Kelurahan Sisir, Temas, Ngaglik dan Desa Pesanggrahan dengan total 21 titik. Titik-titik tersebut meliputi Jalan Pattimura, Dewi Sartika, Sultan Agung, Abdul Gani Atas dan Bawah, Imam Bonjol, Diponegoro, Suropati, Hasanudin, Pangsud, Brantas, Bromo dan kawasan alun-alun.

"Untuk jadwal pengangkutan sampah terdiri atas sampah organik pada hari Senin, Selasa, Kamis, Jumat. Sedangkan anorganik pada Rabu dan Sabtu. Kami berharap dengan aturan baru ini bisa membuat kawasan perkotaan di Kota Wisata Batu tetap bersih, nyaman serta tidak bau dan kumuh," tutupnya.