Pixel Code jatimnow.com

Penyelundupan 23 Kontainer Pakaian Bekas Impor Berhasil Digagalkan

Laksamana Pertama TNI Edwin (dua dari kanan) menunjukkan pakaian bekas impor/Foto: Narendra Bakrie
Laksamana Pertama TNI Edwin (dua dari kanan) menunjukkan pakaian bekas impor/Foto: Narendra Bakrie

jatimnow.com - Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) mengamankan sebuah kapal yang membawa 23 kontainer berisi pakaian bekas impor yang hendak diseludupkan ke Surabaya. 

Kapal yang diamankan tersebut adalah Kapal Motor (KM) Mentari Crystal di APTS (Alur Pelayaran Timur Surabaya) dekat pelabuhan di Waingapu, NTT. 

"Jadi, mereka menggunakan modus baru dengan transit di pelabuhan antara Waingapu untuk kemudian akan dibawa ke Surabaya," Komandan Lantamal V, Laksamana Pertama TNI Edwin, Rabu (8/8/2018). 

Edwin memaparkan, 23 kontainer itu berisi 4.616 ball press pakaian dan sepatu bekas yang diketahui diimpor dari China dan Taiwan. 23 Kontainer tersebut saat ini sudah diamankan Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak   Timur, Surabaya.

"Kami juga sudah mengamankan KM Mentari Cyristal yang membawa pakaian bekas impor ini," tegas Edwin. 

Kapal itu sendiri, lanjut Edwin, digiring KRI Hiu-634 bekerjasama dengan SFQR Lantamal V yang terdiri dari Satrol, Tim Intel dan Diskum. "Kita sedang dalami pemilik barangnya. Sudah ada yang kita target," tambahnya. 

Selain itu, pendalaman terhadap kegiatan ini juga terus dilakukan. Lantamal V juga bakal mengecek keterlibatan pihak-pihak yang ada di belakang untuk penyelundupan pakaian bekas ini ke Surabaya. Begitu pula dengan titik distribusi pakaian-pakaian bekas impor ini. 

Baca juga:
1.736 Personil Disiagakan Amankan Pengesahan Perguruan Silat di Lamongan

"Jika ditafsir, nilai pakain bekas impor ini mencapai Rp 11 miliar," tandas Edwin. 

Edwin menambahkan  praktek itu melanggar UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 51 tahun 2015 tentang larangan mengimpor barang bekas ke Indonesia.

Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

 

Baca juga:
Bupati Buka Bulan Bakti TNI-Polri di Lamongan, 300 Paket Sembako Dibagikan

Reporter : Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto