jatimnow.com - Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mencatat ada 101 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang berhasil diamankan di awal Tahun 2023.
Para pekerja migran tersebut harus menunda keberangkatannya karena belum memenuhi standar prosedural atau non-prosedural.
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Ika Rahmawati memaparkan, rata-rata PMI itu rencananya akan dipekerjakan di sejumlah negara Timur Tengah dan Asia.
Ika mengungkapkan, terjaringnya ratusan PMI non-prosedural itu diketahui saat petugas bandara setelah mencurigai gerak gerik calon penumpang pesawat.
"Setelah kita curigai, petugas imigrasi kemudian mengajak rombongan PMI ini ke kantor imigrasi dan dilakukan wawancara. Setelah itu kita lakukan profiling. Diduga calon penumpang ini adalah PMI non-prosedural, dan langsung kita serahkan ke BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," terang Ika.
Baca juga:
5 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap Polda Jatim
Menurutnya, untuk mencegah adanya PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Juanda, pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait. Juga meningkatkan kemampuan petugas dalam mendeteksi adanya PMI non-prosedural.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan BP2MI agar pencegahan PMI non-prosedural bisa efektif. Selain itu, kita di internal akan melakukan pelatihan tentang pengetahuan deteksi dini pencegahan PMI non-prosedural, bekerjasama dengan kantor pusat," papar Ika.
Baca juga:
Awal Tahun 2023, Pemberangkat Ratusan PMI Ilegal dari Ponorogo Digagalkan
Tidak hanya itu, selama Tahun 2022, pihaknya mencatat melakukan penundaan keberangkatan PMI dengan total 399 orang.
"Pada Tahun 2022 lalu, kita mencatat telah melakukan penundaan keberangkatan PMI non-prosedural sebanyak 399 orang. TKW ini rencananya akan bekerja di Singapura, Hongkong, Arab Saudi," pungkasnya.