jatimnow.com - Masyarakat Desa Sumuragung, Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro mendesak pemerintah desa setempat mengambil sikap atas aktivitas penambangan galian C batu gamping PT Wira Bhumi Sejati yang dinilai melanggar aturan.
Salah satu perwakilan warga, Ahmad Imron menyatakan bahwa masyarakat Desa Sumuragung menginginkan pemerintah desa mengambil sikap tegas dan transparan terkait penambangan PT Wira Bhumi Sejati.
"Sudah berkali-kali kami melakukan aksi dan mediasi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian," ujar Imron, Sabtu (4/2/2023).
"Kami dijanjikan ada dari dinas terkait untuk menjelaskan izin, sekaligus mengundang pihak PT Wira Bhumi Sejati untuk klarifikasi, tapi sudah berkali-kali tidak pernah ada kejelasan. Dan aktivitas tambang masih berjalan, hingga kami terpaksa tutup paksa, karena warga sudah dirugikan," sambungnya.
Sebenarnya, lanjut Imron, terdapat tiga tuntutan dari warga Desa Sumuragung kepada pemdes setempat.
Pertama menutup tambang milik PT Wira Bumi Sejati secara permanen. Kedua, warga meminta keterbukaan dan transparansi dari Pemdes Sumuragung berkaitan dengan dana kompensasi yang telah diterima dari PT Wira Bhumi Sejati mulai Tahun 2017 hingga 2022.
"Terakhir warga meminta perbaikan jalan poros desa, seperti sedia kala, yang elama ini dijadikan akses tambang PT Wira Bhumi Sejati," bebernya.
Atas persoalan ini, Imron berharap pemdes dapat mengupayakan adanya kejelasan atas persoalan izin tambang yang dilakukan PT Wira Bhumi Sejati, karena dinilai telah melanggar aturan.
Baca juga:
Fraksi PKB DPRD Jatim Dukung Pembangunan Pabrik Etanol di Bojonegoro
"Selama ini tidak ada transparansi dari pemerintah desa, semua dilakukan hanya sebatas pada struktural desa," tandasnya.
Menurut Imron, atas persoalan ini warga menilai ada keberpihakan dari pemerintah desa atas penambangan yang dilakukan PT Wira Bhumi Sejati.
Mediasi antara warga Sumuragung dengan pemdes setempat menyikapi galian C milik PT Wira Bhumi Sejati. (foto: Ubaid for jatimnow.com)
"Seharusnya pemdes selaku instansi yang berwenang harus bergerak untuk memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi masyarakatnya. Dokumen administrasi temuan kami sudah cukup untuk jadi pijakan, guna mengusut persoalan ini," Sambungnya
Baca juga:
Hakordia 2024, Kejari Bojonegoro Selamatkan Miliaran Uang Negara
Terpisah, Kepala Desa Sumuragung Matasim menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dan menyampaikan terkait aspirasi dan tuntutan masyarakat pada instansi di atasnya, yakni pada pihak kecamatan.
"Sejauh ini langkah kami sebatas berkoordinasi dan sudah kita sampaikan pada kecamatan, untuk langkah selanjutnya kami akan bermusyawarah dengan warga, serta tokoh masyarakat, melalui musdes" pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas penambangan galian C batu gamping yang dilakukan PT Wirabhumi Sejati, di gunung pegat Desa Sumuragung, Kecamatan Boureno, telah ditutup paksa warga setempat pada 18 Januari silam.
Penutupan tersebut dilakukan lantaran warga merasa dirugikan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan. Selanjutnya warga membentangkan poster bertuliskan berdasarkan keputusan Dirjen Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM NO. B-571/MB.05/DJB/B/2021, Tambang Batu Gamping PT.Wirabhumi Sejati di Kecamatan Baureno ditutup warga Desa Sumuragung, tepat di jalan akses utama menuju lokasi tambang.