jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan MR (20), mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya meninggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebut, tersangka berinisial AJP (19), asal Banyuurip, Surabaya. Dia merupakan senior korban.
"Dari 13 saksi yang kami periksa, keterangan mereka mengerucut bahwa AJP ini yang melakukan penganiayaan," jelas Mirzal, Rabu (8/2/2023).
Alumni Akpol 2004 itu menyatakan bahwa tersangka AJP sudah ditahan.
"Kami terapkan Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP kepada tersangka," tegasnya.
Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin menambahkan, dari hasil pemeriksaan medis tersangka dinyatakan sehat.
Baca juga:
5 Fakta Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janinnya, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
"Dari tes kesehatan sehat jasmani dan rohani," sambung Abidin.
Sebelumnya Unit Resmob untuk menangani kasus tersebut. Semua tahap penyelidikan telah dilakukan, termasuk membongkar makam korban di Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Pembongkaran dilakukan untuk kemudian mengautopsi jenazah korban, agar penyebab kematian korban menjadi terang.
Baca juga:
Mahasiswa UK Petra Surabaya Lompat dari Gedung, Dikenal Baik dan Aktif
Korban dianiaya dan ditemukan meninggal dalam kamar mandi kampus di Gununganyar tersebut pada Minggu (5/2/2023).
Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban, Muhammad Yani ke Polsek Gununganyar setelah mendapati sejumlah luka pada tubuh anaknya saat berada di Kamar Mayat Rumah Sakit Bhayangkara.
URL : https://jatimnow.com/baca-55488-tampang-senior-penganiaya-mahasiswa-politeknik-pelayaran-surabaya