Pixel Codejatimnow.com

Penjualan Minyakita di Surabaya Tak Sesuai HET, Pembeli akan Diwajibkan Bawa KTP

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Minyakita (Foto: Biro Humas Kemendag)
Minyakita (Foto: Biro Humas Kemendag)

jatimnow.com - Dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dijadwalkan akan menggelontor Minyakita untuk bisa dinikmati subsidinya oleh warga kecil di pasar-pasar tradisional.

"Jualan online nanti tidak boleh lagi, karena online nanti borong. Sekarang akan diutamakan ke pasar dan belinya harus pakai KTP, agar satu orang tidak borong, jual lagi," ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023).

Zulhas menambahkan, dari hasil sidak pasar di Surabaya praktik penjualan Minyakita dilapangan masih tak sesuai aturan. Dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saja di pasaran yang seharusnya Rp14.000 menjadi Rp15.000.

"Minyakita sudah sedikit, harganya Rp15.000, padahal HET itu Rp14.000 paling mahal. Inilah yang kita selesaikan, mudah-mudahan dua minggu mendatang teratasi," kata dia.

Baca juga:
Minyakita di Ponorogo Langka Lagi, Dijual Sistem Bundling

Pihaknya berencana, akan mengurai suplai Minyakita ke toko-toko modern, dan akan memprioritaskan pada pasar tradisional dengan menambah jumlah produksi.

"Dulu (produksinya) 300.000 ton satu bulan, sekarang dinaikkan menjadi 450.000 ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita seminggu mendatang di pasar-pasar sudah beredar lagi," pungkas dia.

Baca juga:
Minyak Goreng Subsidi Masih Mahal di Jombang Dijual di Atas HET dan Bundling

Sementara Walikota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada satgas pangan (Pemprov Jatim) untuk melakukan tindakan. Karena, Pemkot tak memiliki kewenangan.

"Kalau pemkot hanya melakukan cek (monitoring) lapangan, siapa yang menjual (Minyakita) di atasnya HET. Tapi yang melakukan penindakan adalah Satgas Pangan (provinsi) dan kita bukan termasuk Satgas. Tugas kita (pemkot) adalah bagaimana ketika ada yang tinggi, maka kita akan lakukan operasi pasar dan tindakan lainnya," jelas Eri.