Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Penipuan Rp16,8 Miliar, Dokter di Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana sidang putusan penipuan alkes dengan terdakwa seorang dokter (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)
Suasana sidang putusan penipuan alkes dengan terdakwa seorang dokter (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Seorang dokter terdakwa kasus penipuan Rp16,8 miliar divonis 2 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungangung.

Terdakwa bernama dr Wiwin Hernita itu terbukti melakukan penipuan penyewaan alat kesehatan (alkes), hingga korban mengalami kerugian Rp16,8 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, aksi itu dilakukan terdakwa pada 2015 lalu.

Menurut Agung, saat itu salah satu sales dari CV Mulya Jaya mendatangi klinik laboratorium AFAA Medis untuk menawarkan penyewaan alkes. Korban ditemui langsung oleh terdawka, yang mengaku sebagai pemilik laboratorium AFAA.

Terdakwa tertarik dengan tawaran korban dan mereka membuat perjanjian. Alkes yang disewa terdakwa berupa satu set magnetic resonance imaging (MRI) 0,3 tesla type brivo MR 235 merk GE Healthcare.

"Dalam kesepakatan yang dibuat antara korban dengan terdakwa, diketahui bahwa menjanjikan pembayaran uang sewa. Terdakwa melakukan pembayaran dengan 50 lembar cek dan 34 lembar bilyet giro (BG)," jelas Agung, Kamis (9/2/2023).

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Korban lalu mencairkan cek dan BG tersebut. Namun saat hendak dicairkan, cek dan BG ini ditolak pihak bank, dengan alasan saldo dalam cek dan BG tidak cukup.

Korban lalu mendatangi terdakwa dan menagih haknya. Terdakwa lalu memberikan SHM tanah seluas 1.380 meter persegi atas namanya. Karena berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari terdakwa, CV Mulya Jaya menyeret dokter tersebut ke meja hijau.

"Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jatim dan disidangkan di PN Tulungagung," terang Agung.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Vonis itu dibacakan dalam persidangan pada Selasa, (7/2/2023) lalu. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa mengajukan banding.

"Dalam putusan, hakim melakukan penahanan kota terhadap terdakwa. Dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit," pungkasnya.