Pixel Codejatimnow.com

Rumah Dinas Pegawai RSSA Kota Malang Dikosongkan Paksa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Rumah dinas aset Pemprov Jatim dikosongkan paksa (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Rumah dinas aset Pemprov Jatim dikosongkan paksa (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rumah di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dikosongkan paksa oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/2/2023).

Rumah itu ditempati keluarga Yosia Abdi Wicaksono, pegawai Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang sejak Tahun 1963, yang secara turun temurun. Dan sekarang, rumah tersebut ditempati cucunya.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Provinsi Jatim, Suryo Handoko membeberkan bahwa rumah itu dikelola Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk kebutuhan pegawai RSSA.

"Tapi sejak awal nenek dari yang menempati sekarang memang mendapat fasilitas rumah dinas (izin pemakaian rumah). Tapi setelah penghuni pertama meninggal, penghuni sekarang berniat ingin memiliki rumah dinas tersebut," papar Suryo.

Padahal, perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun. Sementara keluarga masih menempati rumah itu hingga 2023.

"Awalnya ada perbincangan saat penertiban, ketemu supaya yang bersangkutan sewa. Waktu itu ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu, dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami," ujarnya.

Pihak BKAD menilai ada empat pelanggaran yang dilakukan Yosia Abdi Wicaksono selaku keluarga yang menempati rumah dinas RSSA. Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung dan keempat aset tersebut akan difungsikan sebagai rumah dinas lagi oleh Pemprov Jatim.

"Sebab sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meninggalkan tempat sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK kami melakukan penertiban," urainya.

Baca juga:
Selain Dinas Perkim, KPK juga ke Rumdin Bupati Lamongan

Lalu, penghuni melakukan gugatan terhadap Dinkes Jatim hingga RSSA Malang ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi di Surabaya.

"Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu baik pengadilan tingkat pertama maupun banding pengadilan tinggi. Dimenangkan Pemerintah Provinsi (Jatim)," tegas Suryo.

Berdasarkan putusan hakim itulah, yang bersangkutan secara aturan sudah tidak berhak menghuni rumah tersebut. Petugas BKAD, Satpol-PP, Dinkes Jatim dan RSSA Kota Malang mengangkuti barang-barang milik penghuni.

Sementara Yosia membenarkan bila dirinya sudah melayangkan gugatan kepada Dinkes Jatim dan RSSA Kota Malang karena menganggap rumah dinas tersebut bisa menjadi hak milik.

Baca juga:
Peran Samanhudi dalam Kasus Perampokan Wali Kota Blitar Santoso

"Alasannya rumah tersebut sudah kita tinggali secara turun temurun sejak nenek kami sekitar Tahun 1963. Kita juga mencoba menanyakan kepastian terkait status kepemilikan rumah ke Dinkes Jatim pada 2016. Malah dilempar-lempar. Akhirnya saya gugat ke pengadilan pada akhir 2020," urainya.

Pengajuan proses peralihan lahan menjadi surat hak milik (SHM) dilakukannya pada 2016. Namun keinginan itu ditolak Pemprov Jatim hingga akhirnya dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi di Surabaya.

"Pada 2018 kami ke Surabaya lagi, jawaban sama dipingpong. Lalu 2021 kami harus bayar sewa Rp75 juta per tahun. Kami sudah ke PN dan PT tapi disarankan ke PTUN. Kami masih berunding dengan kuasa hukum tapi mereka ngotot eksekusi," pungkasnya.