Pixel Codejatimnow.com

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Amankan 10 Warga Negara Asing

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kasi Komunikasi dan Sarana Informasi, Kanim Kelas II Blitar, Iwan Hernanda
Kasi Komunikasi dan Sarana Informasi, Kanim Kelas II Blitar, Iwan Hernanda

jatimnow.com - Melanggar aturan izin tinggal, 10 Warga Negara Asing (WNA) ditindak oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar.

10 WNA tersebut dianggap melanggar aturan izin tinggal di wilayah pelayanan Kanim Blitar. Yakni di Kabupaten dan Kota Blitar serta di Kabupaten Tulungagung.

Penindakan 10 WNA tersebut dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan di 2018. Satu diantaranya harus di deportasi.

"Satu WNA itu berasal dari Rusia. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 6 Juli 2018 melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Dia juga pernah ikut berkampanye di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Kasi Komunikasi dan Sarana Informasi, Kanim Kelas II Blitar, Iwan Hernanda, Sabtu (11/08/2018).

10 WNA yang menyalahi ijin tinggal terdiri dari beragam pelanggaran. Meliputi tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian saat didatangi petugas, penyalahgunaan ijin tinggal, mengaku sebagai pengungsi serta over stay.

Ada lima WNA over stay atau melebihi batas waktu. Untuk over stay, akan dikenakan biaya atau denda perharinya. Ini berlaku hingga para WNA bisa menyelesaikan proses perijinan selanjutnya.

"Ada juga yang tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. Tapi setelah kita tunggu ternyata dia bisa nunjukin dan lengkap jadi kita lepas lagi," kata Iwan.

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan pengawasan orang asing, Kanim Kelas II Blitar membentuk 27 tim pora (pengawasan orang asing) dari 48 kewajiban yang harus dibentuk.

"Sekarang tim pora juga harus dibentuk sampai tingkat kecamatan. Ini supaya pengawasan orang asing lebih maksimal," tandasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
10 WNA Masuk DPT Tulungagung, Sebagian Miliki Identitas Ganda