Pixel Codejatimnow.com

Sederet Fakta di Balik Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tersangka AJP saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Tersangka AJP saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hidden curriculum (kurikulum tersembunyi) berupa pembinaan dengan melakukan tindakan kekerasan fisik atau pemukulan yang dilakukan mahasiswa senior kepada juniornya di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya telah berlangsung lama.

Fakta tersebut diungkapkan AJP, mahasiswa senior di Poltekpel Surabaya yang menganiaya MR, juniornya hingga meninggal dunia. Pemuda 19 tahun asal Banyuurip, Surabaya itu kini telah jadi tersangka dan ditahan oleh polisi.

AJP mengaku melakukan pemukulan kepada MR (20) sebanyak dua kali. Ia melakukan tindakan tersebut kepada korban dengan tujuan untuk memberikan pembinaan, karena korban dianggap tidak respek dan terlalu apatis pada senior.

Selain itu, AJP juga menerapkan tindakan tersebut karena dahulu dia pernah mengalami tindakan serupa yang dilakukan seniornya.

"Dia tidak menganggap saya seniornya. Saya melakukan pemukulan di toilet karena sebelumnya saya juga pernah mengalami," ungkap AJP saat dihadapkan ke kamera wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga:
Ini Sosok Galang Mahasiswa IPB yang Meninggal di Pulau Sempu Kabupaten Malang

Pengakuan tersangka AJP ini membuka tabir jika hal yang sama juga pernah terjadi sebelumnya. Namun, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih mengatakan, dari hasil penyidikan polisi, AJP baru sekali itu melakukan penganiayaan.

"Pengakuannya baru itu, ikut teman-temannya," ungkap Fakih didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin.

AJP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah memukul uluhati MR sebanyak dua kali dengan tangan kosong. Akibat itu, MR meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.

Baca juga:
Truk Terguling Hindari Kucing, Divonis 2 tahun, Mahasiswa Tewas

Kasus itu terbongkar setelah M Yasin, ayah MR melihat sejumlah luka pada jenazah anaknya. Yasin lalu melapor ke Polsek Gununganyar, hingga kasus itu ditangani Unit Resmob Polrestabes Surabaya hingga tuntas.

Proses ekshumasi atau pembongkaran makam di Mojokerto, tampat tinggal korban dilakukan untuk proses autopsi jenazah. Langkah itu ditempuh untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban.