Pixel Codejatimnow.com

Terjerat Kasus Narkoba, Jejak Pencurian Motor Pria ini Terbongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Faruk Efendi (tengah), residivis kasus curanmor yang kini ditangkap karena narkoba (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Faruk Efendi (tengah), residivis kasus curanmor yang kini ditangkap karena narkoba (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Pria bernama Faruk Efendi (43), yang tinggal di Jalan Raden Saleh No. 12, Medaeng, Waru, Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria asli Sumenep, Madura itu disergap Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada tempat tinggalnya itu pada Senin (6/2/2023) lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan dilakukan Timsus, dipimpin Kanit Iptu Idham Malik.

"Dalam penggeledahan di rumah itu, tim kami menemukan satu setengah butir pil ekstasi seberat 0,83 gram, satu poket sabu siap edar 0,25 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, pipet kaca dan korek api," papar Daniel, Minggu (19/2/2023).

Alumni Akpol Tahun 2004 itu mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat suplai sabu dan pil ekstasi dari dua orang yang berbeda. Dua penyuplai itu masih diburu.

"Dia mengaku jika satu poket itu merupakan sisa sabu dari awal pembeli sabu asal seberat 2 gram dari seseorang berinisial IS (DPO) di Ketapang, Sampang, Madura. Sedangkan pil ektasi disuplai seseorang berinisial YS alias semprul. Keduanya masih kami buru," bebernya.

Menurut Daniel, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka merupakan pengguna aktif narkoba, setelah hasil tes urinenya positif.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Hasil tes urine tersangka Faruk juga menunjukkan hasil positif," imbuhnya.

Daniel menambahkan, selain barang bukti narkoba, timnya juga menemukan beberapa piranti yang biasanya digunakan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Selain barang bukti narkoba, juga ditemukan 2 kunci leter T, 7 buah anak meta kunci leter T, 2 buah dompet, 2 unit handphone, 1 SIM, 2 Kartu BPJS dan 4 KTP dengan nama yang berbeda-beda," ungkapnya.

Temuan barang-barang yang mengarah pada curanmor itu masih didalami Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Barang bukti kunci letter T dan KTP yang berbeda itu kami limpahkan ke Satreskrim," tandas Daniel.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa tersangka Faruk merupakan residivis sekaligus buronan kasus curanmor.

"Memang benar pelaku ini residivis curanmor. Dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan oleh Unit Jatanras," ujar Mirzal.