Pixel Code jatimnow.com

Korban Tenggelam di Waduk Gondang Lamongan Ditemukan Tewas

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Evakuasi jasad korban meninggal tenggelam di Waduk Gondang Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Evakuasi jasad korban meninggal tenggelam di Waduk Gondang Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Korban tenggelam FD (17) warga Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring di Waduk Gondang Kecamatan Sugio, Lamongan akhirnya ditemukan hari ini.

Proses pencarian korban sempat dihentikan kendati kondisi cuaca dan waktu yang tidak memungkinkan. Namun, pagi hari ini korban dilaporkan telah ditemukan.

"Benar, dalam pencarian dua hari ini korban sudah ditemukan pagi Hari ini Senin (20/2/2023)," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.

Di hari kedua, proses pencarian oleh tim gabungan dari Satpolair Polres Lamongan, tim SAR Polres Lamongan, BPBD Lamongan, Polsek Sugio dan warga masyarakat menyisir area diduga titik lokasi tenggelam.

Baca juga:
PT Jasaraharja Putera Beri Santunan Korban Tenggelam Pantai Drini Yogyakarta

Dirincikan Anton, pencarian dimulai sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan penyisiran dan korban ditemukan sekira pukul 07.52 WIB dalam keadaan sudah meninggal dunia.

"Setelah berhasil ditemukan, tim medis dari Puskesmas Sugio dan petugas dari Polsek Sugio mengantarkan korban ke rumah duka," ujarnya.

Baca juga:
Pencari Rumput Tenggelam di Waduk Joto Ditemukan Meninggal

Sebelumnya, pada Minggu (19/2/2023) 2 remaja di Lamongan tercebur di Waduk Gondang, Lamongan saat bermain di atas perahu.

Satu remaja selamat, sedangkan lainnya hilang belum ditemukan. Dua remaja yang tenggelam di Waduk Gondang, Kecamatan Sugio tersebut adalah FD (17) dan SM (17) keduanya warga Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.