Pixel Code jatimnow.com

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Diperiksa, Ditahan?

Editor : Rochman Arief   Reporter : Elok Aprianto
M, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jombang (Foto: Elok Pribadi)
M, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jombang (Foto: Elok Pribadi)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada kelompok tani tebu di Kecamatan Sumobito.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (62) dan M (58).

"Sudah penetapan tersangka. Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang pertama S (62), selaku distributor," ungkap Firdaus, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, tersangka S memiliki peran lain, selain menjadi distributor dalam kasus ini. Hari ini, S menjalani pemeriksaan, usai ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2023.

"Sementara M (58), merupakan pengecer sekaligus ketua KUD Dewi Sartika," beber Firdaus.

Soal penahanan kedua tersangka, Firdaus mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Nanti kita lihat. Alasan penahanan kan harus ada subyektif penyidik. Jadi saya tunggu hasil proses pemeriksaan hari ini," paparnya.

Dalam kasus ini, lanjut Firdaus, negara mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta.

Baca juga:
Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir

"Kalau tersangka S ini, dia menyalurkan pupuk ke para petani yang tidak terdaftar dalam RDKK. Nah, para petani yang mendapat pupuk bersubsidi ini adalah para petani yang memiliki lahan garapan di atas dua hektar. Jadi ada peraturan Menteri Pertanian yang dilanggar," jelas dia.

Sedangkan tersangka M menyusun RDKK sesuai kehendaknya sendiri, bukan RDKK yang dibuat dan disusun dengan PPL.

Ia menegaskan, RDKK merupakan dasar yang paling utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena RDKK harus disusun sesuai kebutuhan real pupuk bersubsidi.

"RDKK ini kan sebagai dasar, dibuat dan disusun sama PPL. Selain itu, program pupuk bersubsidi ini kan diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan garapan itu di bawah dua hektar," papar Firdaus.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

"Dan faktanya di lapangan, daftar nama penerima pupuk bersubsidi ini sebagian besar adalah petani yang dianggap mampu," tambah dia.

Sementara Agus Subiantoro, kuasa hukum tersangka M mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami tidak bisa steatment panjang lebar, karena kami menghormati proses hukum yang berjalan," ucapnya singkat.