jatimnow.com - Sejumlah distributor kebutuhan pangan menyambut positif upaya pemerintah menstabilkan harga kebutuhan pokok. Salah satu program yang digagas pemerintah adalah Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras yang diinisiasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Menurut pemilik CV Hasil Tani Sejahtera, Sumanto selaku distributor kebutuhan pangan, menyambut positif langkah tersebut. Setidaknya harga beras medium di tingkat eceran di kisaran Rp8.900 hingga Rp9.450 per kg.
"Kami berkomitmen mendukung program pemerintah dalam rangka menstabilkan harga beras guna menjaga rantai pasokan di tingkat pedagang," kata Sumanto, Kamis (24/2/2023) pagi.
Menurutnya, harga beras dan gabah cendrung terus menurun dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebut untuk wilayah Gresik harga beras di tingkat penggilingan Rp9.500-Rp9.800 per kg.
Harga tersebut mengalami penurunan sebesar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kg dibandingkan dengan sepuluh hari sebelumnya.
"Kemungkinan harga gabah berpotensi turun, karena pada bulan Maret mendatang terjadi panen raya di sejumlah daerah," lanjutnya.
Baca juga:
Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!
Turunnya harga beras ini disambut pedagang di Pasar Setro, Menganti, Gresik. Seperti yang disampaikan Moch. Hasan, selaku pedagang beras yang menyambut positif penetapan harga beras, setelah dikontrol pemerintah.
"Stabilnya harga beras tidak mengganggu konsumen, karena harga relatif terjangkau," jelas Hasan, sapaannya.
Ia mengakui adanya SPHP membuatnya bisa mengambil margin dari penjualan beras. Selama ini ia membeli beras dengan harga Rp8.900 per kilogram, dan kemudian dijual kembali di kisaran harga Rp9.200 per kilogram.
Baca juga:
DPKP Jatim Pastikan Stok Beras Aman hingga 4 Bulan ke Depan
Harga jual yang dilakukan Hasan masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp9.450 per kilogram.
Belum lama ini pemerintah melalui Bapanas bersama pengusaha penggilingan dan Perum Bulog telah menetapkan menyepakati rumusan harga pembelian baru. Di mana, harga pembelian yang baru ini lebih mahal sekitar 8-9 persen dibandingkan harga sebelumnya.