Pixel Codejatimnow.com

Penerapan Sistem E-Court Dapat Kurangi Pungli di Pengadilan

 Reporter : Erwin Yohanes
Gedung PN Surabaya/istimewa
Gedung PN Surabaya/istimewa

jatimnow.com - Penerapan sistem pengadilan elektronik atau dikenal dengan e-court (electronic court) yang dibangun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai banyak pihak cukup positif.

Bahkan, sistem ini diklaim mampu mengurangi pungutan liar (Pungli), lantaran dapat meminimalisir tatap muka antara pihak berperkara dengan petugas pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Sujatmiko mengatakan, aplikasi sistem ini dikhususkan untuk para advokat atau pengacara. Dengan sistem ini, para pengacara bisa melakukan proses administrasi pengadilan dengan hanya mengakses aplikasi tersebut melalui piranti komputer.

"Pengacara nantinya akan diminta regristasi, dengan mengisi identitas lengkap melalui alamat email, dan password pendaftar. Dari situ, pendaftar atau pengacara akan mempunyai akun di e-court," terangnya, Minggu (12/8/2018).

Jika sudah terisi secara lengkap, maka pengacara akan dapat melihat kapan jadwal persidangannya. Demikian juga, dari aplikasi ini, pengacara juga akan mendapatkan kabar dari pengadilan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi.

Demikian juga dengan urusan uang, untuk proses pembayaran, setelah e-SKUM (Surat Keterangan untuk Membayar) keluar, pihak pengacara atau para pihak yang berkepentingan akan mendapat nomor virtual account (VA) dari bank yang telah ditunjuk.

Aplikasi e-court ini sendiri sudah sesuai dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3/2018 Junto SK Dirjen Badilum No. 271/DJU/SK/PS01/4/2018.

"Yang menerapkan sistem ini baru Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Nantinya akan menyusul pengadilan di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang terus kita sosialisasikan," tambahnya.

Menanggapi penerapan sistem e-court ini, pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyambutnya secara positif.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin MoU Percepat Penyerahan Putusan

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Haryanto menyatakan, sistem elektronik yang dibentuk oleh PN Surabaya itu dianggap sudah sesuai dengan prinsip pencari keadilan. Yaitu harus murah, cepat dan mudah.

"Dengan cara ini,biaya berperkara menjadi semakin ringan. Sebab, pihak berperkara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan," katanya.

Ia menambahkan, dengan sistem ini pihaknya berharap akan mampu mengurangi pungli. "Saya kira sistem ini bagus sebagai bagian dari pelayanan pada masyarakat," terangnya.

Disinggung terkait dengan keamanan sistem tersebut, Haryanto sempat menyatakan kekhawatirannya. Ia mencontohkan, jika jaringan di e-court dapat dibobol atau dicuri datanya oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka hal itu tentu akan merugikan banyak pihak.

Baca juga:
Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo

"Saya kini ini yang juga harus diantisipasi. Apalagi, jika ada data pihak berperkara yang dicuri, tentu itu sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.

Ia menambahkan, dari 1.800 anggotanya saat ini, sudah ada sekitar 600 anggota yang sudah terdaftar dalam sistem e-court. Pihaknya, akan terus mendorong para anggotanya, untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes