Pixel Codejatimnow.com

Ban Pikap Bocor, Sopir Ditangkap Polisi Pasuruan, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Tersangka pengedar sabu ditangkap polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)
Tersangka pengedar sabu ditangkap polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

jatimnow.com - Sopir mobil pikap muatan kayu mengalami ban bocor saat melintasi jalan desa di Pasuruan. Polisi pun mendatanginya dan menangkap sopir tersebut. Lho?

Ya, Satresnarkoba Polres Pasuruan itu sedang membekuk tersangka penjual sabu yang meresahkan masyarakat Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Identitas tersangka yakni, Junaidi (40), warga Tegalan Talang, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan karena kedapatan jadi penjual narkotika jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Jumat (24/2/2023).

Untuk barang buktinya, polisi mengamankan 1 bungkus sabu ssberat 4,4 gram, alat penghisap sabu, timbangan elektrik, klip plastik dan skrop kecil.

Slamet menerangkan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Senin (20/2) lalu. Polisi mengikuti gerak geriknya yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pikap pengangkut kayu.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Di tengah proses pengintaian itu, tersangka yang mengemudikan mobil pikap muatan kayu tanpa diduga mengalami ban bocor saat melintasi jalan desa. Mengetahui hal itu, polisi pun langsung menghampiri dan melakukan penangkapan.

"Saat petugas menghampiri tersangka yang ban mobilnya bocor itu, tersangka sempat mengira ada warga yang akan menolongnya. Namun ketika semakin dekat, tersangka yang menyadari itu polisi, langsung membuang bungkusan kresek berisi sabu dan kabur," ungkapnya.

Polisi yang sudah mengantisipasi kaburnya tersangka, kemudian berhasil membekuknya dan mengamankan barang bukti sabu yang dibuangnya.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

Atas perkara ini, polisi pun menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandasnya.