jatimnow.com - Wanita terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung, Ari Kusumawati divonis 2 tahun penjara, Jumat (24/2/2023).
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut sempat mundur.
Sesuai jadwal, seharusnya sidang pembacaan vonis digelar Selasa (21/2/2023) lalu. Namun karena majelis hakim belum siap, sidang tersebut ditunda dan digelar hari ini.
"Dalam persidangan tadi, terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kita memiliki hak untuk pikir-pikir atas vonis itu, karena di bawah tuntutan JPU," jelas Agung.
Terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT. Kya Graha yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Empat proyek peningkatan ruas jalan itu berada di ruas Jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan Jalan Boyolangu-Campurdarat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai RP2,4 milliar. Dan terdakwa sudah mengembalikan semua uang kerugian negara tersebut.
Dalam perkara ini, Kejari Tulungagung juga sempat mengeluarkan surat pencekalan serta menetapkan status DPO kepada Ari Kusumawati. Sebab pada pemanggilan, terdakwa telah mangkir tiga kali.
Bahkan sekitar 5 bulan, terdakwa melarikan diri dari proses hukum. Namun pada 5 Oktober 2022, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Setelah terdakwa menyerahkan diri, pelimpahan tahap II dilakukan dan terdakwa diserahkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk dilakukan penahanan.