Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Kendaraan Dinas di Pamekasan Menunggak Pajak Sejak 2017

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Salah satu mobil dinas Pemkab Pamekasan. (Foto: Fathot Rahman/jatimnow.com)
Salah satu mobil dinas Pemkab Pamekasan. (Foto: Fathot Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan kendaraan dinas di Pamekasan tidak membayar pajak. Bahkan, beberapa diantaranya menunggak sejak tahun 2017 silam.

Hal itu diungkap oleh Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman. Ia mengatakan, terdapat total 914 kendaraan dinas yang menunggak pajak.

"Iya itu jumlah total. Hitungan itu dari tahun 2017 sampai tahun ini," tutur Hidayaturrohman, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, semula penunggakan pajak kendaraan hanya sebanyak 96 unit di tahun 2017. Namun, total tunggakan terus bertambah karena setiap tahun angka kendaraan yang menunggak juga tak menurun.

"Tahun 2017 itu 96 unit, tahun 2018 ada 95 unit, tahun 2019 ada 77 unit, tahun 2020 ada 109 kendaraan, tahun 2021 ada 252 kendaraan dan 2022 sebanyak 243 unit serta tahun ini ada 42 unit," jelasnya.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Ia mengatakan, dari penunggakan tersebut didominasi kendaraan roda dua. Yakni sebanyak 609 unit motor dan sisanya mobil dinas. Dari ratusan motor tersebut jumlah tunggakannya sebanyak Rp245 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyebutkan tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan roda empat ditanggung oleh setiap dinas melalui APBD.

"Sedangkan kalau untuk roda dua ditanggung masing-masing penggunanya. Kami juga sudah ingatkan semua pihak agar segera membayar pajaknya," jelasnya.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

Ia juga menilai, tingginya jumlah tunggakan itu disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, kendaraan sudah rusak dan tidak digunakan namun pihaknya belum melakukan pendataan ulang.