jatimnow.com - PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur memprotes keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP-Pemilu) PDIP Jatim, Deni Wicaksono menegaskan bahwa seluruh kader PDIP di Jatim selalu konsisten dalam berpolitik.
Juga taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pemilu dijalankan setiap 5 tahun sekali, seperti berulang kali ditegaskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Deni mengatakan, dalam sejarah belum pernah Megawati tidak patuh pada konstitusi dan ketentuan hukum. Ia juga menceritakan bagaimana Megawati dalam perjuangannya ketika ditindas Orde Baru tetap teguh di jalur hukum. Termasuk saat peristiwa kelam ketika kantor PDI diserbu massa pada 27 Juli 1996.
"Ibu Mega ketika itu teguh memilih jalur hukum, padahal saat itu kekuasaan Orde Baru sedang kuat-kuatnya dalam mengendalikan seluruh aparat penegak hukum. Ibu Mega selalu percaya pada hukum. Pada akhirnya nurani hukum berbicara, dan perjuangan merebut demokrasi yang dilakukan Ibu Mega mendapat gelombang besar dukungan rakyat," paper Deni, Sabtu (4/3/2023).
Dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024, lanjut Deni, kader PDIP selalu mengikuti arahan Megawati yang secara tegas mengatakan bahwa pelaksanaannya harus konsisten sesuai regulasi, yaitu pada 2024.
"Ibu Megawati mendukung KPU dan meminta KPU tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Sehingga pemilu tetap berjalan pada 14 Februari 2024," tegasnya.
Baca juga:
Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data Pilkada Serentak 2024
"Rakyat tidak ingin ada segelintir pihak yang ingin terus mewacanakan penundaan pemilu demi menjaga kenyamanan golongannya. Seluruh kader PDI Perjuangan satu barisan bahwa kita harus taat konstitusi. Termasuk Presiden Jokowi berulang kali menegaskan pentingnya kita semua untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dengan pemilu tetap berjalan lima tahunan," papar Deni.
Pihaknya juga ikut menyoroti ketidaktepatan putusan PN Jakpus. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pemilu, sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu berada dalam kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Jadi putusan itu aneh, dan mestinya tak bisa dieksekusi. Kami juga mengapresiasi KPU telah melakukan banding atas putusan itu," tandas Alumnus Unair tersebut.
Baca juga:
KPU Sebut Coklit di Ponorogo Rampung Batas Waktu Berakhir, Ini Hasilnya
Apalagi, ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
"Kami para kader PDI Perjuangan di Jatim solid dalam satu barisan menyongsong Pemilu 2024, kembali memenangkan hati rakyat untuk kemenangan tiga kali berturut-turut PDI Perjuangan. Serta kembali memenangkan pilpres untuk menjaga keberlanjutan program kerakyatan Presiden Jokowi," pungkasnya.
Diketahui, putusan itu dibacakan majelis hakim PN Jakpus atas gugutan yang dilakukan Partai Prima terhadap KPU RI. Gugatan itu dilayangkan Partai Prima setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.