Pixel Codejatimnow.com

Perhatikan! PPDB Jalur Zonasi di Kota Batu Hapus SKD, Syarat Ini sudah Cukup

Editor : Rochman Arief  Reporter : Achmad Titan
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari. (Galih Rakasiwi)
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari. (Galih Rakasiwi)

jatimnow.com - Pemerintah Kota Batu menyepakati tidak lagi memberlakukan sistem Surat Keterangan Domisili (SKD) menyikapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Langkah lain untuk mencegah kecurangan adalah dengan merujuk Kartu Keluarga (KK) yang memiliki masa paling lambat satu tahun.

Keputusan ini diambil merujuk adanya kisruh dalam PPDB SMP di Kota Batu pada tahun ajaran sebelumnya. Hal itu dikarenakan banyaknya SKD baru yang terbit tidak sesuai alamat KK dengan jarak cukup dekat dengan sekolah untuk menyiasati sistem zonasi.

Seperti penelusuran beberapa wali murid kala itu, banyak calon murid mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi syarat penerimaan yang hanya cukup dengan SKD.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menjelaskan usai pihaknya melakukan jajak pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Batu, memastikan SKD tidak diperbolehkan, dengan memberlakukan KK dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Beri LVRI Dana Hibah Operasional Rp50 Juta, Ini Pesannya

"Tahun kemarin banyak gejolak, untuk itu kita melakukan pencegahan agar tidak gaduh lagi. Salah satunya yaitu memakai KK, kan tidak bisa diakali lagi. SKD boleh, tapi ada pengecualian misalnya bencana alam," jelas politisi PDI Perjuangan ini, Selasa (7/3/2023).

DPRD menilai SKD bisa menjadi celah manipulasi alamat agar lebih dekat dengan sekolah-sekolah negeri yang dituju. Harapannya kasus tahun lalu tidak terulang kembali.

Baca juga:
Disperpusip Kota Batu Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Eksternal 2023

"Apalagi sekarang paradigma sekolah favorit sudah tidak ada, semua sekolah merata. Pesan saya pada dinas dan sekolah, tolong terapkan dengan serius. Semua pihak wajib menjalankan amanah. Pendidikan adalah hak semua rakyat, jangan sampai pendidikan kita tercoreng," tegasnya.

Perlu diketahui, pendaftaran jalur zonasi berlangsung pada 19-21 Juli 2023 dengan kuota zonasi 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan 5 persen, prestasi akademik 5 persen, dan non akademik 10 persen.