Pixel Codejatimnow.com

BBPOM Sita Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 3,1 Miliar

Petugas menunjukkan bukti yang disita
Petugas menunjukkan bukti yang disita

jatimnow.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita 2.600 jenis obat-obatan, makanan dan kosmetik yang tidak memiliki nomor izin edar senilai Rp 3,1 miliar selama Januari hingga Agustus 2018.

Kepala BBPOM Surabaya Sapari mengatakan, ribuan jenis barang yang berhasil disita itu mayoritas sudah beredar di wilayah Jawa Timur.

"Semua barang sitaan beredar di Surabaya dan Sidoarjo. Jika diklasifikasikan mayoritas kosmetik yang kami sita produk import, namun ada juga yang lokal seperti jamu kemasan maupun jamu racikan yang dikemasnya dengan kapsul," tutr Sapari, Senin (13/8/2018).

Dia menjelaskan dalam melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pemberantasan Kosmetik dan Obat Tradisional Balai Besar POM di Surabaya mendapat dukungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Sidoarjo dan Polsek Tegalsari.

"Pemberantasan obat tradisional ilegal dilakukan di Sidoarjo yaitu di bangunan yang dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan setelah dilakukan pengujian ternyata jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahya jika dikonsumsi masyarakat," Sapari.

Ia menjelaskan, sampai dengan bulan Agustus 2018. Balai Besar POM di Surabaya telah menangani 11 perkara tindak pidana obat. Dan beberapa kasus telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

"Yang pasti beberapa pelaku dan berkas kasusnya yang sudah dinyatakan lengkap kami dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Tersangka terjerat pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda denda paling banyak Rp.1,5 milyar," paparnya.

Baca juga:
Pentingnya Lihat Riwayat Lahir Anak Penderita Gagal Ginjal Akut

Namun, tambah Sapari. Penindakan belum diberlakukan kepada semua penjual atau pengedar dan pengimpor barang ilegal tersebut. Kasusnya sendiri masih dalam tahap pemeriksaan.

“Tentunya kami akan proses sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Karena tindak pidana semacam ini memang menjadi perhatian kami,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan BBPOM Siti Amanah menerangkan pemasaran obat-obatan, makanan dan kosmetik yang tidak memiliki nomor izin edar itu secara terang-terangan sudah dipasarkan melalui online maupun dipasaran di seluruh wilayah Jatim.

"Kami imbau sebelum membeli obat-obatan, makanan dan kosmetik untuk selalu Cek KLIK yakni, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsanya," imbaunya.

Baca juga:
BPOM Resmi Izinkan 7 Obat dan Ivermectin untuk Terapi Covid-19

Reporter: Fahrizal Tito

Editor: Erwin Yohanes