Pixel Codejatimnow.com

Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja ke Australia Berakhir Damai

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Kacung, salah satu korban penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja ke Australia saat menunjukkan surat laporan polisi beberapa waktu lalu (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kacung, salah satu korban penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja ke Australia saat menunjukkan surat laporan polisi beberapa waktu lalu (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelapor dan terlapor dalam kasus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja ke Australia yang ditangani Polres Jombang, akhirnya berdamai.

Tiga orang pelapor menandatangani surat damai dengan kerabat terlapor bernama Ismuasih (60), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pelapor pun sudah mencabut laporan polisi yang dibuatnya.

Setelah proses mediasi selesai, kasus penipuan dengan korban disebut 29 orang itu akhirnya dihentikan oleh polisi. Kini berkas perkara yang merugikan korban senilai Rp1,3 miliar tersebut berhenti.

Terlapor dalam kasus penipuan itu adalah Ismuasih. Sedangkan pelaku bernama Kacung (47) dan dua korban lainnya.

Kacung yang merupakan calon tenaga kerja ke Australia asal Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan itu menyatakan bahwa kasusnya telah selesai dimediasi oleh Satreskrim Polres Jombang.

Dia mengaku telah dipertemukan dengan terlapor yang diwakili anaknya bernama asli Asmiatun Solihah di Polres Jombang pada Kamis (2/3/2023). Dalam mediasi itu, terlapor diminta mengembalikan uang kerugian para korban.

"Sudah ada etika baik dari pelaku untuk mengembalikan hak kami. Kami diajak berdamai kekeluargaan," ungkap Kacung, Rabu (8/3/2023).

Kacung mengatakan, dalam proses mediasi itu, terlapor membawa uang Rp90 juta untuk mengganti kerugian tiga korban.

Meski tidak semua dilunasi, sambung Kacung, pihak Ismuasih berjanji akan melunasinya dalam waktu dekat.

"Sisanya akan diberikan. Tapi ini terlepas dari kepolisian. Kalau kita minta kekurangannya, langsung dengan bersangkutan," tambah dia.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Karena sudah ada pengembalian kerugian, ia mengaku bersama kedua korban lainnya langsung mencabut berkas pelaporannya ke polisi di hari itu juga.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menyebut bahwa pihak Ismuasih sudah mengembalikan uang kerugian para korban.

"Kapan hari itu mediasi. Itu kan penipuan. Korban sudah dikembalikan kerugiannya oleh terlapor. Kalau nominalnya kurang paham," bebernya.

Menurut Aldo, pelapor juga sudah mencabut laporannya. Sehingga saat ini, penyidik sedang berproses untuk menghentikan berkas perkara kasus penipuan tersebut.

"Berkas perkara sudah dicabut, sudah selesai. Tinggal kita mau gelarkan penghentian penyidikannya," pungkas Aldo.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, Ismuasih awalnya menerima 32 calon tenaga kerja ke luar negeri dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke Australia sejak Mei 2022.

Setiap calon tenaga kerja, masing-masing diminta membayar Rp65 juta untuk mengurus dokumen luar negeri, sertifikat IELTS dan sertifikat pertanian. Namun, hanya 29 orang saja yang mampu melunasi biaya tersebut.

Setelah pembayaran administrasi dilunasi, para calon TKI ini tidak segera diberangkatkan ke Australia. Bahkan dokumen yang harusnya diterima, tidak ada fisiknya.

Para korban saat itu sadar menjadi korban penipuan Ismuasih. Hingga pada Selasa (3/1/2023), sejumlah korban melapor ke Polres Jombang.