Pixel Codejatimnow.com

7 Pesilat Pelaku Penganiayaan di Tulungagung Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan di Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan di Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jarimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung kembali amankan oknum anggota perguruan silat yang terlibat kasus penganiayaan. Sebanyak 7 oknum anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, 3 diantaranya masih berusia anak. Tersangka yang masih di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan. Meski begitu proses hukum tetap akan berjalan menggunakan sistem peradilan anak.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (11/03/2023) dini hari.

Saat itu korban sedang mengantar teman perempuannya pulang usai mengikuti konvoi sebuah perguruan silat. Para tersangka yang sudah mengincar memberhentikan motor korban di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Tersangka berusaha melucuti atribut perguruan silat yang dikenakan korban dan menganiayanya.

"Korban mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan serta badan," ujarnya, Senin (13/03/2023)

Baca juga:
Ini Tampang Pembunuh Pesilat Wanita di Kediri, Vodka Dioplos Sianida

Tidak memerlukan waktu lama, beberapa jam setelah terjadi penganiayaan polisi langung mengamankan para pelaku. Mereka adalah MA (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18), PBA (18), MLS (15) dan LMA (18).

"Mereka kita amankan pagi hari setelah kejadian penganiayaan," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini nekat melakukan penganiayaan dengan motif balas dendam. Tersangka menerima informasi bahwa teman seperguruan silat menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota perguruan silat lain di wilayah Kediri. Mereka juga sudah mengincar korban yang baru saja pulang mengikuti konvoi.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP.

“4 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” pungkasnya.