Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Maling Motor Spesialis Hajatan Warga di Bojonegoro Diringkus, 45 TKP

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Polres Bojonegoro saat rilis ungkap kasus Curanmor spesialis hajatan. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Polres Bojonegoro saat rilis ungkap kasus Curanmor spesialis hajatan. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang berinisial SKR (50), FRS (23) dan BIH (50) diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Mereka beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai tempat hajatan. Dua orang ditangkap saat berada di rumahnya dan satu orang lainnya ditangkap dan diamankan di Polres Rembang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro. Para pelaku merupakan komplotan pencuri yang beraksi di acara hiburan rakyat (tontonan).

"Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T dengan sasaran acak dan terutama tempat hiburan warga (tontonan) sewaktu ada hajatan warga," ujar Kapolres, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap ketiga orang pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat wilayah hukum yang berbeda.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Adapun lokasinya tercatat ada 33 lokasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, 5 lokasi di wilayah hukum Polres Rembang, 1 lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan, dan 6 lokasi di wilayah hukum Polres Tuban.

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Bonan Kecamatan Purwosari, dan sejumlah kasus lain yang masuk, satu orang yang berinisial SKR diamankan di Polres Rembang," bebernya.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 Juncto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, selalu gunakan kunci ganda atau pengaman kendaraan tambahan untuk kendaraannya," pungkasnya.