Pixel Codejatimnow.com

KKD Jombang Diminta Tangkal Hoaks di Era Digital, Caranya Begini

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
Pengurus KKD Kabupaten Jombang saat dikukuhkan di Pendopo Kabupaten, Senin (13/3/2023). (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Pengurus KKD Kabupaten Jombang saat dikukuhkan di Pendopo Kabupaten, Senin (13/3/2023). (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang telah resmi dikukuhkan di Pendopo Kabupaten, Senin (13/32023). Sedikitnya terdapat 52 pengurus KKD yang berlatar belakang berbeda mulai dari pemerintah, TNI, Polri, jurnalis, akademisi, LSM, hingga kejaksaan.

Dalam pengukuhan itu, seluruh anggota bertekad menangkal informasi hoaks dan memperkuat literasi digital di tengah disrupsi informasi.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Harian KKD Jatim, Arief Rahman. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa selain bertugas menangkal informasi hoaks, KKD juga berfungsi memberikan pemahaman literasi digital kepada masyarakat.

Menurutnya, di era digital yang banjir informasi tidak bisa dipungkiri. Informasi hoaks dan ujaran kebencian telah berceceran di dunia maya terutama media sosial.

"Salah satu tugas pokok dibentuknya KKD di setiap daerah, mengantisipasi dan mencegah informasi hoaks yang bisa memecah belah kerukunan masyarakat," ungkap Arif.

Selain mencegah dan menangkal informasi hoaks, KKD Jombang juga harus bisa memberikan edukasi terkait literasi digital kepada masyarakat mengenai bagaimana bermedia sosial yang baik.

"Tidak bisa dipungkiri bertebarnya informasi salah, bersumber dari media sosial, bukan dari media mainstream," jelasnya.

KKD Jombang diminta memberi literasi informasi digital. (foto: Elok Aprianto/jatimnow)KKD Jombang diminta memberi literasi informasi digital. (foto: Elok Aprianto/jatimnow)

Baca juga:
Fakta Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Ia menyebut, dalam media sosial tidak ada aturan baku. Bahkan tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Hal ini berbeda dengan media mainstream yang terverifikasi dewan pers, dan sangat jelas terikat dengan undang-undang dalam menayangkan produk jurnalistiknya.

Arif menambahkan saat ini marak kejahatan dalam bermedia sosial bisa muncul pelecehan seksual, pencurian data, dan penipuan yang biasanya terjadi pada media sosial tertutup.

"Kami berharap KKD Jombang bisa membasmi kejahatan di medsos. Hari ini sedang marak modus pencurian data menggunakan link undangan pernikahan dan sebagainya," paparnya.

Sementara itu, Sekda Jombang Agus Purnomo, yang mewakili Hj. Mundjidah Wahab, mengucapkan selamat atas dikukuhkannya KKD Jombang periode 2022-2024.

Baca juga:
8 Caleg Lolos DPRD Jatim dari Dapil 10, Ada Istri Mantan Wabup Jombang

Agus berharap KKD Jombang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap pentingnya mawas diri terhadap dampak negatif arus informasi di Kabupaten Jombang.

"Di era tsunami informasi seperti saat ini dengan dibantu canggihnya teknologi yang menandakan maju era digitalisasi. Tidak bisa dipungkiri informasi sangat mudah diakses oleh siapapun. Namun, perlu bagi kita untuk memilah informasi yang benar," paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan terbentuk KKD Jombang, diharapkan mampu memberikan warna yang berbeda dalam memberikan eduksi literasi digital.