Pixel Codejatimnow.com

Kejari Tulungagung Ajukan Banding atas Putusan Terdakwa Korupsi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ari Kusumawati saat menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung. (foto: Kejari Tulungagung for jatimnow.com)
Ari Kusumawati saat menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung. (foto: Kejari Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas kasus korupsi dengan terdakwa Ari Kusumawati. Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/2/2023) lalu, terdakwa divonis dua tahun enam bulan penjara. Sebetulnya vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar empat tahun enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, vonis yang diberikan hakim menggunakan Pasal 3 UU Tikipor. Padahal terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan hukuman yang lebih berat.

Hukuman pada Pasal 3 UU Tipikor dinilai sangat ringan. Di mana ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pidana denda minimal Rp50 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.

"Dasar kami mengajukan banding adalah, hakim menyatakan tedakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Di mana terdakwa telah menyalahgunakan wewenang atau sarana memperkaya diri atau korporasi," ujarnya, Senin (13/3/2023).

Merasa kurang tepat dengan penerapan Pasal 3 UU Tipikor untuk dijatuhkan kepada terdakwa, akhirnya JPU mengajukan banding atas vonis terdakwa Ari Kusumawati.

Baca juga:
Video: RSUD dr Iskak Tulungagung Bentuk Tim Pantau Bayi Kembar Siam

Jika menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, terdakwa dapat mendapatkan hukuman lebih berat. Di mana, terdakwa akan diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar.

"JPU bisa membuktikan bahwa tedakwa telah melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Di dalam pasal tersebut telah jelas, yakni terdakwa melakukan perlawanan hukum untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi," jelasnya.

Baca juga:
Kondisi Terkini Bayi Kembar Siam di RSUD dr Iskak Tulungagung

Terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT Kya Graha yang melakukan korupsi atas proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung tahun anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

Kejari Tulungagung sempat mengeluarkan status DPO kepada Ari Kusumawati. Tapi pada September 2022 lalu, Ari Kusumawati menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung.