Pixel Code jatimnow.com

Susul Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Wahyu Kenzo saat digiring di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Rama Indra/jatimnow.com)
Wahyu Kenzo saat digiring di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru itu berinsial RE, marketing dari robot trading ATG.

"Yang bersangkutan (RE) ini merupakan marketing dari robot trading (ATG). Saat ini sudah dilakukan penahanan," jelas Dirmanto kepada jatimnow.com, Selasa (14/3/2023).

Setelah menahan RE, kata Dirmanto, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi pada hari ini, salah satunya Anggie Jessey, istri Wahyu Kenzo.

Penyidik juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset miliknya. Karena aset yang baru disita yaitu rumah, mobil Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova dan dua motor gede (moge) BMW serta Harley-Davidson Road Glide.

Selain roda empat tersebut, Wahyu Kenzo juga mempunyai aset berupa tanah dan rumah yang berada di Malang serta di luar kota. Aset itu dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan.

Baca juga:
Sidang Wahyu Kenzo Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Langsung

Kabar terbaru, Wahyu Kenzo juga mempunyai aset di Surabaya, baik itu rumah dan juga tempat usaha. Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman.

"Tim sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah. Ini juga akan dilakukan penggeledahan bersama tersangka. Sehingga semakin terang benderang," papar Dirmanto pada Sabtu (11/3/2023) lalu.

Dirmanto menyebut, salah satu aset rumah yang kini sudah teridentifikasi ada wilayah Pakis, Malang. Di lokasi ini, asetnya berupa rumah dan tanah.

Baca juga:
Upayakan Restitusi Korban Wahyu Kenzao, Polresta Malang Kota Gandeng LPSK

"Ini tentunya akan dilakukan inventarisir dulu. Masih akan dilakukan pengecekan," tambahnya.

Selanjutnya, polisi akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris yang ada. Sedangkan dalam penggeledahan, Wahyu Kenzo akan dihadirkan. Ini dilakukan untuk transparasi jalannya penyidikan.