Pixel Code jatimnow.com

KPU Kota Batu Tetapkan 4 Dapil, Cek Daerahmu

Editor : Rochman Arief   Reporter : Achmad Titan
Sosialiasi penetapan daerah pemilihan oleh KPU Kota Batu. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow,com)
Sosialiasi penetapan daerah pemilihan oleh KPU Kota Batu. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow,com)

jatimnow.com - Komite Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan empat daerah pemilihan dan 611 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 mendatang. Penetapan itu setelah KPU Kota Batu menggelar sosialisasi di salah satu hotel, Selasa (14/3/2023).

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan kempat dapil meliputi Dapil 1 dan 2 di Kecamatan Batu, Dapil 3 Kecamatan Bumiaji, dan Dapil 4 di Kecamatan Junrejo.

Kemudian, alokasi kursi DPRD Kota Batu yang ditentukan berjumlah 30 kursi. Jumlah itu terdiri atas tujuh kursi di dapil 1, tujuh kursi di dapil 2, sembilan kursi untuk dapil 3 dan tujuh kursi untuk dapil 4.

Keputusan ini sudah final, sehingga menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari," kata Mardiono.

Ia menambahkan bahwa ketetapan ini mengacu pada hasil keputusan KPU RI. Di mana Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak delapan kursi.

"Sedangkan untuk DPRD provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil mencpai 11 kursi," katanya.

Baca juga:
KWB Super Adventure 7 di Kota Batu Diikuti 3.000 Riders

Mardiono menambahkan penetapan ini juga berdasar pada tujuh prinsip, antara lain kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Semoga perwakilan dari partai politik bisa memahami ketentuan ini dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum dapat ditentukan, karena perlu penyesuaian data dari Pantarlih yang hingga saat ini masih bekerja.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Puji Atlet Disabilitas Berprestasi di Peparnas XII 2024

"Prosesnya masih panjang sampai 2024. Karena dalam proses coklit ini, masih banyak kendala. Misalnya seperti masyarakat belum memperbaharui data administratifnya, karena ada yang meninggal atau pecah KK," terangnya.

Harapannya partisipasi aktif dari pihak Dispendukcapil bisa maksimal agar tidak sampai terjadi pemilih ganda. Terlebih Pantarlih saat ini juga tengah melakukan restrukturisasi antar-TPS.

"Karena dari jumlah TPS yang sekarang tinggal 611 itu sulitnya luar biasa. Karena ada batas maksimal di setiap TPS sebanyak 300 pemilih," tutupnya.